Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kerabat Uti, Ini Klarifikasi Ketua PPNI

Foto Ilustrasi: Wawancara terhadap petugas nakes

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com (22 Febuari 2026) Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang, Eka Arianto, S.S.Kep., Ners., M.A.P, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya, sekaligus mengungkap dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Eka menjelaskan bahwa polemik bermula sekitar enam bulan sebelum 31 Desember 2025. Saat itu, ia mendengar isu di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan seorang ASN yang juga berprofesi sebagai perawat dalam aktivitas politik praktis pada Pilkada 2024.

Sebagai atasan langsung dan Ketua DPD PPNI Kabupaten Ketapang, ia mengaku memanggil yang bersangkutan, Uti Faradian, untuk klarifikasi secara internal dan pribadi.

“Saya hanya melakukan klarifikasi secara santai. Tidak ada tuduhan resmi, tidak ada penyebaran informasi ke publik, dan tidak ada niat menghina pihak mana pun,” tegas Eka dalam keterangannya.

Ia menyebut, setelah Uti Faradian membantah isu tersebut, persoalan dianggap selesai.

Namun situasi memanas pada 31 Desember 2025 ketika seorang warga berinisial Uis bersama Uti Faradian mendatangi ruang kerjanya di Puskesmas Ratu Berlian. Pertemuan yang awalnya bertujuan meminta klarifikasi itu diduga berujung pada tindakan kekerasan.

Eka menyatakan dirinya mengalami pemukulan di bagian rahang kanan dan leher kiri. Atas kejadian tersebut, ia telah melakukan visum et repertum serta membuat laporan resmi ke Polres Ketapang.

Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.

Eka menegaskan dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun berharap penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.

Sebagai pimpinan organisasi profesi, ia menegaskan komitmennya menjaga marwah PPNI, profesionalitas ASN, serta tidak membawa persoalan ini ke ranah politik.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Ketapang untuk menahan diri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

“Semoga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan transparan demi menjaga kondusivitas daerah,” tutupnya.

Yun/Red

Editor: Ali

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *