Bintan, Kepri – Ledaknews.com Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial US (45), warga Kijang Kota, ditangkap pada Selasa dini hari (13/5) sekitar pukul 01.50 WIB di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Kijang Kota, (13/5/2025)
Penangkapan dipimpin oleh Serka Helmi Yusuf Darussalam bersama empat anggota. Dari tangan pelaku, ditemukan tiga paket kecil diduga sabu seberat 3 gram. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkoba tambahan di rumah kosnya. Petugas kemudian menemukan 7,85 gram sabu tambahan.
Total barang bukti yang diamankan:
10,85 gram sabu
Alat hisap, timbangan digital, kaca pirek, korek api
3 unit ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan mobil Nissan March
Kapten Inf Maswendra, Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, menyebut pelaku adalah residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara 7 tahun. Seluruh barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke BNNP Kepri.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi,” tegas Kapten Maswendra.
(Pendim 0315/Tanjungpinang) A. Ridwan