Diduga BPN Ketapang Halangi Penyidikan Kasus Penyerobotan Tanah H.Ujang Anis

 

Foto:Petugas ukur dari BPN Ketapang turun lapangan saat pemetaan tanah H.Ujang Anis dan pemasangan patok batas

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Sudah Hampir 10 bulan kasus dugaan penyerobotan/pencurian tanah milik H. Syahrudin alias H.Ujang Anis oleh Ramses Sitorus selaku Direktur Utama CV JOSS KENDAWANGAN yang dilaporkan ke Polres Ketapang mandek/jalan ditempat tanpa kejelasan.

Hal itu diungkapkan Ali Muhamad Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Ketapang, selaku penerima kuasa dari H.Ujang Anis untuk mengurus tanah tersebut.

” Sudah sejak 18 Maret 2024 silam kita laporkan kasus ini namun sampai hari ini belum ada progres perkembangannya, ” ungkap Ali Muhamad kepada tim Media Minggu(01/02/2025).

Pria yang akrab disapa Verry Liem itu mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Penyidik Polres IPDA Zaenal Muharom bahwa pihaknya sudah melakukan proses pemanggilan saksi dan terduga serta dia kali turun ke lokasi untuk melihat dan mengukur tanah milik H. Ujang Anis bersama petugas ukur dari BPN Ketapang namun belum ada penetapan tersangka. Ali menegaskan kalau akan membawa kasus tersebut ke Polda maupun Ombudsman serta BPN Provinsi.

” Kita bertanya-tanya ada apa ini, semua data dan bukti sudah jelas, ada kesan saling lempar bola. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nya maka kita akan membawa kasus ini ke Polda, dan membuat pengaduan ke Ombudsman serta kanwil BPN Provinsi, bila perlu kita akan bersurat ke kementerian, “tegasnya.

Lebih mencengangkan lagi, pada 1 Januari 2025, ketika tim media mencoba menghubungi Ramses Sitorus untuk meminta klarifikasi, respon yang diberikan sangat mengecewakan. Dalam percakapan via WhatsApp, Ramses Sitorus memberikan jawaban dengan kata-kata kasar dan tidak sopan, menambah keruh situasi dan memperburuk citra penegakan hukum dalam kasus ini.

Tidak hanya Polres Ketapang yang diduga terlibat kelalaian, senada dengan Ali, Syahrianto yang juga salah satu penerima kuasa dari H.Ujang Anis bersama Ali, menyebutkan adanya dugaan permainan “cantik” yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang.

Menurut Syahrianto, BPN Ketapang diduga ikut memperlambat proses administrasi dan sengaja memperburuk situasi. Tudingan ini menambah kekhawatiran publik bahwa kasus ini sengaja di petieskan oleh oknum-oknum yang berkepentingan.

Keterlambatan penyelesaian dan dugaan adanya permainan di balik layar ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Polres Ketapang dan instansi terkait dalam menegakkan hukum yang adil. Masyarakat kini mendesak agar kasus ini segera diproses dengan transparansi, ketegasan, dan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Publik menuntut agar aparat penegak hukum tidak membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut, dan menuntut keadilan.

Sementara, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, SIK., SH.,M.Si melalui panit 1, IPDA Zaenal Mutakhir saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan pihaknya terhalang oleh Warkah yang tidak diserahkan oleh pihak BPN.

” Tinggal selangkah lagi, Kami menunggu warkah tanah nya dari BPN yang tidak bersedia menyerahkan kepada kami, sudah berulang kami ke BPN namun banyak alasan dari BPN, ” terang IPDA Zainal Mutakhir (22/01/2025) lalu.

Di lain Pihak, saat di datangi ke Kantor BPN Ketapang untuk minta penjelasan, tidak ada yang bisa ditemui, menurut security pejabat yang membidangi sedang ada kesibukan.

Rabuanto/Tim

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *