Bengkayang, Kalbar – Ledaknews.com Kuat dugaan Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Bengkayang dibungkam oleh Cukong PETI perusak lingkungan, sehingga pelaku dengan leluasa beraktivitas tanpa bisa dihentikan.
Sebelumnya telah viral di beberapa media masa, yang terbit melalui Media cetak maupun Media online lokal dan Media Nasional pada tanggal 3/4 Oktober 2024.
Meskipun telah viral, namun pelaku tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang dilakukan oleh ALY Cs yang dikenal sebagai raja cukong pertambangan emas tanpa izin(PETI) di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang perbatasan masih bebas beraktivitas.
Asumsi berkembang di publik bahwa para oknum APH di Bengkayang telah dibungkam oleh Raja Cukong AlY Cs.
Pantauan dari tim Media saat melakukan investigasi, ada beberapa lokasi yang aktif dengan kegiatan PETI diantaranya di Kecamatan Monterado, Capkala dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang serta batas Kota Kabupaten Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Dari hasil temuan tim Investigasi gabungan mata elang awak media, jelas didapatkan serta diketahui Cukong PETI tersebut berinisial ALY warga Desa Gua Boma, Kecamatan Monterado dan LBR warga Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan.
Hasil penelusuran dan informasi masyarakat sekitar baik Gua Boma ,Cap kala,Sungai Raya Kepulauan dan Kelurahan Sagatani, nama-nama beberapa orang cukong PETI ALY Cs, tidak asing lagi.
Salah satu Nara sumber saat di konfirmasi kembali oleh tim Investigasi gabungan mata elang awak media pada hari Senin 7 Oktober 2024 Wib,di lokasi PETI bernama Kimson menerangkan, kalau ALY adalah cukong pemilik tambang yang paling banyak mengunakan alat berat Excavator dan lokasi tersebar di beberapa titik seperti Danau Sarntangan atau Patek lokasi (JJN), warga Gua Boma, lokasi SK lokasi IPU warga Gua Boma, lokasi SK milik sodara SLM.
“Lokasi PETI yang sodara (ALY) tepatnya di Gudang Garam Desa Gua Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, gunakan mesin sedot Fuso sebanyak 10 unit mesin di tambah mesin jenis Dompeng serta gunakan alat berat Excavator sebanyak 5 unit,”terang Kimson.
Tidak sampai di situ tim gabungan mata elang awak media mencoba bertanya lagi kepada salah satu masyarakat yang berhasil diminta keterangan, seorang penjual sayur di lokasi tambang PETI gudang garam,yang mana bisa dipertanggung jawabkan keterangan dan kebenarannya.
“Lokasi tambang milik bapak (ALY Cs) pak dan pak ALY Cs banyak bekingnya banyak Oknum aparat makanya pak ALY Cs dak pernah di Rajia oleh kepolisian, aman aman aja mungkin Sopoy nya besar kali,” ucap sumber.
Dilokasi yang sama tim Investigasi gabungan awak media juga sempat menanyai salah satu pekerja tambang PETI yang kebetulan bekerja dengan sang raja cukong PETI ALY Cs berinisial AR membenarkan.
“Itu lokasi Bos kami pak ALY Cs,” cetus pekerja singkat.
” Yang jelas di sini smua lokasi PETI milik bos besar kami ALY Cs,ada yang menggunakan Excavator, mesin Dompeng dan mesin Fuso,” singkatnya sambil berlalu pergi.
Publik pun bertanya-tanya siapa ALY Cs dan siapa yang ada di belakang yang menjadi bekingan, sehingga tidak tersentuh hukum dan mampu membungkam APH…???
ALY Cs, para cukong tersebut terkesan kebal hukum, dan APH tutup mata. Padahal sudah nyata para pelaku diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum.
Publik pun menagih janji Kapolda Kalbar Untuk berantas para cukong PETI termasuk ALY Cs.!!
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Selain pertambangan emas tanpa izin, beberapa hal lain yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah: Memberikan laporan atau keterangan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi, Pidana pencurian barang tambang.
Pertambangan ilegal dapat berdampak pada lingkungan, seperti:
Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan Longsor, lobang-lobang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir.
Selain itu, para cukong PETI juga sudah pastinya melanggar UU Migas dan para pelaku mafia migas juga berkolaborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Diharapkan dari hasil temuan tim Investigasi gabungan mata elang awak media ini bapak Kapolda Kalbar menepati janji seratus hari kerjaannya dan peryataan beberapa waktu lalu kasus tambang Sintang dan lain-lainnya,agar segera menindak tegas para pelaku,dan juga temuan ini agar segera bapak Kapolri jadikan atensi dan menteri KLHK di jakarta, sebab ini sudah viral di media tetapi tindakan tegas APH tidak ada terhadap para pelaku dan cukong PETI ALY Cs.
Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan mata elang awak media mencoba mengkonfirmasi sang raja cukong PETI ALY Cs namun tidak ada jawaban dan awak media juga mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan mengumpulkan data data lengkap lagi serta keterangan keterangan masyarakat sekitar, sebab sampai berita kedua ini terbit tidak di gubris ama APH yang ada di Bengkayang , Singkawang dan Provinsi Kalbar padahal tidak mungkin APH tidak tau siapa sang raja PETI ALY ,LBR ,LAM. Cs.
Tim/Red
Sumber : Tim Gabungan Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas