Ketapang, Kalbar–Ledaknews.com. Persoalan transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan perkebunan, pertambangan, dan sektor strategis lainnya kembali menjadi sorotan di Kabupaten Ketapang. Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, SH, mengungkapkan bahwa hingga kini Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak pernah memperoleh informasi secara terbuka mengenai besaran setoran yang dibayarkan perusahaan kepada pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jamhuri saat menerima kunjungan silaturahmi rombongan Laskar Jagadilaga, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, minimnya keterbukaan data membuat pemerintah daerah kesulitan memastikan apakah besaran Dana Bagi Hasil yang diterima telah sesuai dengan kontribusi riil yang berasal dari aktivitas usaha di Kabupaten Ketapang.
“Berapa yang disetor perusahaan tidak pernah terbuka. Akibatnya, berapa yang dikembalikan pemerintah pusat kepada daerah juga tidak diketahui,” tegas Jamhuri.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme Dana Bagi Hasil, pemerintah daerah memiliki hak atas bagian tertentu dari penerimaan negara yang bersumber dari aktivitas usaha di wilayahnya. Namun, tanpa adanya akses terhadap data penerimaan negara tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pengawasan maupun evaluasi terhadap besaran DBH yang diterima.
Menurut Jamhuri, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, Jamhuri menilai kondisi pembangunan di Ketapang masih belum mencerminkan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut. Sebagai salah satu daerah tujuan investasi terbesar di Kalimantan Barat, Ketapang dinilai seharusnya mampu menikmati hasil pembangunan yang lebih signifikan.
“Seharusnya Ketapang sudah jauh lebih maju. Investasi terus masuk, perusahaan semakin banyak, tetapi masih banyak infrastruktur yang belum memadai,” ujarnya.
PWK Desak Transparansi
Sorotan terhadap minimnya transparansi tersebut turut mendapat perhatian Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Ali Muhamad, yang akrab disapa Verry Liem. Ia mendesak pemerintah pusat maupun perusahaan agar membuka informasi kepada publik mengenai besaran pajak, penerimaan negara, maupun Dana Bagi Hasil yang berasal dari aktivitas usaha di Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam prinsip pemerintahan yang transparan. Publik berhak mengetahui seberapa besar kontribusi sektor usaha terhadap penerimaan negara, sekaligus mengetahui berapa nilai yang dikembalikan kepada daerah melalui skema Dana Bagi Hasil.
“Jangan sampai hasil alam Ketapang dibawa ke pusat tanpa keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar penerimaan negara dari Ketapang dan berapa yang kembali untuk membangun daerah ini,” tegas Verry Liem.
Ia menilai transparansi bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara dan pelaku usaha kepada masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas investasi.
“Ironis apabila Ketapang dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, namun masyarakat belum sepenuhnya merasakan manfaat yang sebanding. Transparansi adalah langkah awal untuk memastikan setiap rupiah yang dihasilkan dari kekayaan daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan kembali menjadi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Menguatnya desakan keterbukaan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah pusat, kementerian terkait, maupun perusahaan untuk menyajikan data penerimaan negara dan mekanisme perhitungan Dana Bagi Hasil secara lebih terbuka. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam mengawal hak fiskal daerah, sementara masyarakat dapat mengawasi pengelolaan kekayaan alam yang berasal dari wilayahnya sendiri.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber yang disampaikan dalam forum. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait maupun perusahaan yang disebut secara umum dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Yun/Red)