Banjarmasin, Kalsel– Ledaknews.com. Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.
Kasus yang disebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia gas LPG subsidi itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id, Iswandi, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat serta transparan dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Iswandi, segala bentuk intimidasi, kekerasan, hingga penyekapan terhadap wartawan merupakan upaya membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik hanya karena lambannya penanganan kasus yang menyangkut keselamatan wartawan,” tegas Iswandi.
Ia menegaskan, wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung suara rakyat kepada negara. Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, lalu siapa yang akan menyampaikan fakta kepada publik?” ujarnya.
DPD-GWI Kalsel juga meminta Polres Metro Bekasi segera membongkar dugaan jaringan mafia LPG subsidi yang disebut telah lama meresahkan masyarakat. Menurutnya, jika aparat lamban bertindak, publik dapat menilai adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” katanya.
Iswandi bahkan meminta korban melapor ke Propam Mabes Polri apabila penanganan laporan dinilai tidak berjalan profesional.
“Kalau laporan korban tidak diproses sebagaimana mestinya, silakan laporkan ke Propam. Penegakan hukum harus transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tambahnya.
Kasus tersebut diduga terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku disebut dijerat sejumlah pasal terkait dugaan kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan pidana umum, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal terkait intimidasi dan ancaman.
Iswandi meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja profesional, jujur, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut.
“Jangan pelihara oknum yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan hati nurani. Rakyat menunggu keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat dalam menangkap para pelaku sekaligus membongkar dugaan jaringan mafia LPG subsidi yang disebut merugikan masyarakat dan negara.(Red)