Medan, Sumatra Utara—Ledaknews.com// Penanganan kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah di Polrestabes Medan memicu sorotan tajam. Lambannya penetapan langkah hukum lanjutan terhadap dua orang tersangka menimbulkan dugaan adanya kejanggalan prosedur administratif di internal Satreskrim Polrestabes Medan.
Korban sekaligus pelapor, Hj. Fadlina Raya Lubis, secara terbuka mempertanyakan pimpinannya di jajaran Satreskrim, khususnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis yang hingga kini belum kunjung menandatangani Surat Panggilan Kedua bagi para tersangka.
Padahal, dua orang yang telah berstatus tersangka sejak 28 Agustus 2026 tersebut, yakni Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag. alias Budi, sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama tanggal 31 Agustus 2026 tanpa alasan hukum yang memadai.
Berkas Tertahan Tiga Kali, Prosedur Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menunjukkan, penyidik pembantu Bripka Darma, S.H. telah berulang kali mengajukan draf Surat Panggilan Kedua untuk ditandatangani pimpinannya. Pengajuan tercatat dilakukan berturut-turut untuk jadwal pemanggilan 24 September, 8 Oktober, hingga 12 Oktober 2026. Namun seluruh pengajuan tersebut dikabarkan tertahan tanpa kejelasan alasan operasional.
“Surat panggilan sudah diajukan penyidik pembantu sampai tiga kali, tapi tanda tangan Kasat Reskrim tak kunjung turun. Kami mencoba menemui yang bersangkutan ke ruangannya untuk meminta klarifikasi, namun selalu diinformasikan tidak ada di tempat,” ungkap Fadlina kepada wartawan.
Sikap tertutup dan lambannya penanganan perkara ini dinilai berlawanan dengan semangat serta arahan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengusung visi Polisi Bersama Masyarakat serta penegakan hukum tanpa hambatan birokrasi (“No Viral No Justice“).
Desak Evaluasi Pejabat Utama & Gelar Aksi Kaum Ibu
Akibat ketidakpastian hukum ini, Fadlina mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, serta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis dan Panit Hardabangtah Ipda Toni, S.H.
Sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran perkara ini, Fadlina menegaskan akan membawa gelombang demonstrasi bersama barisan kaum ibu di depan Mapolrestabes Medan dalam pekan ini.
“Kami tidak akan diam. Minggu ini kami bersama aksi kaum ibu akan mendatangi Mapolrestabes Medan untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas Fadlina.
Rekam Jejak Panjang Laporan
Kasus ini berakar dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021. Proses perkaranya sempat dihentikan (SP3) pada tahap penyelidikan, namun dibuka kembali setelah pelapor menyerahkan bukti baru (novum) hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Korban berharap proses hukum berlanjut hingga ke ranah penuntutan dan persidangan tanpa ada intervensi maupun penundaan yang disengaja. (Tim)