Pontianak, Kalbar – Ledaknews.com. Kuat Dugaan ada upaya menghilangkan identitas pemilik kendaraan truk yang mengalami rem blong hingga terjadi kecelakaan tragis menimpa 2 orang pengendara motor mengalami cidera berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Kejadian naas menimpa pengendara motor bernama Rini Yuniarti(42) dan Ng Jong Hui alias Sandro (55)
yang ditabrak Truk bernopol H 1505 VE bermuatan Kayu Ulin yang diduga dari hasil pembalakan liat(ilegal) tepatnya di Simpang Brimob turunan Jembatan Kapus 2,Jalan Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (09/01/2015).
Mengutip dari media patroli86.com Saat kejadian Sopir beserta Kernet truk sempat mencoba melarikan diri dengan niat mengamankan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh Kepala Dusun Sudirman, Desa Sungai Raya beserta warga dan dibantu anggota Brimob.
Supir beralibi kalau dirinya berlari hanya untuk mengamankan diri karena takut diamuk masa.
Menurut Budi Pranoto, Kepala Dusun Sudirman, ketika dimintai keterangan sang supir enggan bersuara( Bungkam) serta tidak mau menyebutkan namanya, dia menyebut kalau kayu yang dibawanya akan di bawa ke wilayah kota Pontianak Kecamatan Pontianak Barat.
Menurut pengakuan supir pemilik kayu adalah salah satu oknum anggota Polsek di wilayah hukum Polres Ketapang, namun tidak tau siapa penampung atau pembelinya.
Keterangan Kasat Lantas Polres Kubu Raya
Silansir dari TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM. Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut kayu dengan nomor polisi KB 8875 DB diduga kuat disebabkan oleh rem blong. Truk yang dikemudikan Junaidi (55), warga Pontianak Utara, itu diduga membawa muatan yang melebihi kapasitas, sehingga sistem pengereman tidak berfungsi optimal.
Akibat kondisi tersebut, truk tidak dapat dikendalikan sehingga menabrak tiga kendaraan bermotor sebelum akhirnya terguling. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan di Jalan Mayor Alianyang simpang empat Brimob Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Pada pada hari Kamis (9/1) sekira pukul 12.30 WIB kemarin.
“Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV serta saksi, diduga kuat truk mengalami rem blong karena beban truk yang terlalu berat, sehingga kendaraan sulit dikendalikan, akibatnya truk yang dikemudikan Junaidi tabrak tiga pengendara sepeda motor. Kemudian Truk tersebut hilang kendali, sehingga menabrak trotoar dan terguling,”terang Ade saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (10/1) pagi.
KRONOLOGI
Lebih lanjut, Aiptu Ade menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan Junaidi melaju dari arah turunan Jembatan Kapuas 2 menuju Jalan Adisucipto-Imam Bonjol. Setibanya di Simpang Brimob, lampu lalu lintas menyala merah. Di saat bersamaan, kendaraan dari arah Parit Baru menuju Desa Kapur tengah melintas. Karena jarak yang terlalu dekat, truk tersebut tidak dapat menghindar dan menabrak tiga pengendara sepeda motor yang berada di jalur tersebut.
” Dua korban yang mengalami luka serius dalam kecelakaan ini saat ini masih mendapatkan perawatan intensif. Rini Yuniarti (42) mengalami patah tulang rusuk dan lengan, dan kini dirawat di Rumah Sakit Soedarso Pontianak. Sementara itu, Ng Jong Hui alias Sandro (55) mengalami cedera di kepala dan dirawat di Rumah Sakit Promedika Pontianak. Selain itu, satu korban lainnya yang identitasnya belum diketahui mengalami luka ringan, dan saat ini petugas masih berusaha mencari informasi lebih lanjut mengenai alamat rumah korban tersebut,”jelasnya.
” Tim Satlantas Polres Kubu Raya telah mengambil berbagai langkah cepat untuk menangani kasus kecelakaan ini, sopir truk dan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sudah diamankan di Polres Kubu Raya guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Menanggapi peristiwa ini, Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
” Kami mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, Mari kita utamakan keselamatan di jalan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Ade.
Asal-usul Kepemilikan Kayu
Pasca kejadian berbagai kalangan bertanya-tanya siapa gerangan pemilik kayu dan truk sesungguhnya, dan dari mana asal barang tersebut.
Mengutip dari mediamerpatipost.com terbit Januari 10,2015 bahwa berdasarkan dari informasi warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ,pada hari Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 13:00 Wib berinisial DD memberikan keterangan bahwa kayu tersebut berasal Dari Desa Rando Jungkal,TPK milik AY.
“Muat pada malam hari kendaran truk yang alami kecelakaan milik M.RO alias ML. Kendaran truk tersebut pada saat lakukan pengisian muatan di TPK milik AY ada 4 unit ,tiga diantaranya milik AM dan IW yang dikawal langsung dari TPK AY oleh kendaraan portuner warna putih milik AM,” terang DD.
Lanjut DD menerangkan, tujuan pembongkaran kayu di Pontianak diantaranya ,satu tempat FF jalan Tarns Kalimantan Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, 3 unit tujuan Pontianak dan pal 10 arah Sungai Kakap milik IW.
“Kayu kayu Ulin ( Belian) yang diduga hasil pembalakan liar tersebut selama ini di kordinir oleh AM dan IW sang cukong ilegal logging yang bukan pemain baru, selama ini tidak pernah di sentuh APH sebab banyak oknum APH juga diduga menjadi beking mereka, ” lanjut DD.
Namun terdapat kejanggalan antara fakta di lapangan dan keterangan dari pihak Polres Kubu Raya melalui Press Release.
Aiptu Ade dalam release nya menerangkan bahwa yang truk yang membawa kayu tersebut bernopol KB 8875 DB, sedangkan fakta di TKP plat yang terpasang di truk tersebut bernopol H 1505 VE.
Perihal tersebut menimbulkan pertanyaan besar berbagai kalangan dan publik. Patut diduga saat membawa muatan kayu ilegal tersebut kendaran truk mengunakan plat nomor polisi palsu yang tidak sesuai degan surat kendaraan, dengan maksud menutupi identitas pemilik mobil dan kayu.
Publik pun berharap ada transparansi serta meminta pihak APH atau instansi terkait yang berwenang agar mengusut kejadian Laka tersebut, karena ada unsur untuk menghilangkan jejak asal usul kepemilikan kayu agar kasusnya menjadi terang benderang.
Sesuai pernyataan Kapolda saat konferensi pers akhir tahun, bahwa tidak boleh ada bekingan untuk sebuah kejahatan/koruptor, sebab jika itu adalah kayu yang ilegal kuat dugaan tidak membayar pajak/korupsi pajak.
Tim/Red
Sumber : Warga, Humas Polres Kubu Raya, patroli86.com, mediamerpatipost.com