Lahan Warga Danau Buntar Diserobot; Diduga Kades Natai Kuini Langgar Batas Administratif

Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com. Lagi-lagi terjadi penyerobotan lahan, dan diduga melanggar batas administratif wilayah antar desa, tepatnya di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Perihal tersebut menjadi heboh di kalangan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat. Dimana lahan milik Alianto beserta kelompok tani diduga telah diserobot oleh oknum warga dari Desa Natai Kuini kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang Kalbar.

Pegawai desa Danau Buntar MARGONO membenarkan, adanya pencaplokan lahan milik wargnya. Gono(panggilan akrabnya) menuturkan bahwa atas tanah yang diserobot sudah bersertifikat Hal Milik(SHM).

” Sudah memiliki surat SERTIPIKAT HAK MILIK NIB: 14.07.00000xxxxx, dan patok yang di keluarkan dari BPN Ketapang dengan resmi, telah di serobot warga desa Natai Kuini, dan telah mengaku memiliki surat SKT dari camat, “Jelas Margono.

Menurut Gono, jumlah lahan yang sudah ada SHM dalam kelompok kebun sawit seluas 250 hetar dengan 50 angota kelompok, letak titik lokasi  di Pulan Padu Empat, Dusun Berais, Desa Danau Buntar.

“Warga dari Natai Kuini mengaku lahan kelompok tapi sebaliknya dijual belikan mereka kurang lebih 800 hektare, “kata Gono.

Lebih lanjut diterangkan Gono, bahwa lahan kelompok yang sudah dijual belikan oleh Sugianto alias Enyet warga Natal Kuini, yang mana keseluruhan lahan yang dijual adalah di wilayah Desa Danau Buntar, berdasarkan batas indikatif atau Perbup. Sedangkan untuk batas, ditandai dengan batas alam, yakni: Muara Sungai Keramat, itu semuanya masih wilayah desa Danau Buntar, bukan wilayah desa Natai Kuini.

“Penjualnya saudara Sugianto alias Enyet, yang menanda tangan atas surat tersebut Kepala Desanya, Mursid, dan diketahui mantan camat, Herwansyah. Sementara lahan tersebut, kawasan HPK tahun 2007,dan lahan tersebut dijual dengan saudara Sumali dari Kalimantan Tengah dan surat dari pak camat kayanya diduplikat atau disekiner oleh mereka, “lanjut Gono.

“Lahan tersebut telah di buatkan SKT yang mana diduga warga Danau Buntar itu surat tidak benar, guna untuk diperjualbelikan secara ilegal.” imbuhnya.

Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga menemukan adanya aktivitas penggarapan dan transaksi tanah yang diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik sah.

Senada dengan Gono, keterangan dari warga bernama Muhammad Ali dan Hadian sebagai Kepala Dusun Berais, Desa Danau Buntar pemilik lahan menuturkan, mereka baru menyadari kejadian ini ketika melihat adanya tanaman sawit dan pengukuran tanah ditemukan ada patok baru di area yang selama ini mereka kelola.

“Kami kaget melihat tanah kami tiba-tiba ada tanaman dan patok baru dan diinformasikan sudah dijual ke pihak lain,” ujar warga.

Salah satu perangkat desa Danau Buntar menilai bahwa perbuatan ini sudah melawan hukum. Dia menyatakan bahwa pihak desa Danau Buntar sudah mencoba berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait untuk mengusut kasus ini.

“Kami berharap ada penyelesaian yang adil, karena tanah ini sudah turun-temurun menjadi milik warga kami,” katanya.

Kasus ini kini tengah dalam perhatian aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Warga berharap ada tindakan tegas terhadap para pelaku agar hak kepemilikan tanah mereka tetap terlindungi.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi awak media masih berupaya untuk menghubungi saudara Sugianto alias enyet untuk meminta keterangan lebih lanjut, serta berupaya menghubungi pihak atau instansi terkait.

Bersambung….!!! 

Tim

Sumber: Warga dan perangkat Desa

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *