Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. PT Putra Berlian Indah (PT PBI) Kembali mendapatkan surat dari kementerian Investasi dan hilirisasi/BPKPM dengan No. 54/A.1/2025 terkait penyampaian laporan LKPM periode triwulan 1 tahun 2025 yang di kirim pada tanggal 14 Februari 2025.
” Kami PT Putra Berlian Indah kembali mendapat surat dari Kementerian, ini membuktikan keabsahan legalitas kami, secara administrasi PBI di akui dan jelas,” ungkap Ahmad Upin Ramadan Direktur Utama PT PBI kepada tim Media. Kamis(20/03/2025).
Selain itu, PT Putra Berlian Indah (PT PBI) juga mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan Nomor.500.16.6.5/254/DMPTSP-B.
“Yang dikirim dibulan yang sama pada tanggal 3 Maret 2025 juga meminta laporan pertanggung jawaban dari PT Putra Berlian Indah, atas wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,”jelas Upin.
Menurut Upin, bahwa melalui Direktur Oprasional, Yakarias Irawan dan Kuasa hukum PT Putra Berlian Indah akan mendatangi dan mengadukan permasalahan ini kepada Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP., M.Si terkait dengan permasalahan ini.
“PT Putra Berlian Indah sudah mengambil langkah- langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku di indonesia selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini, mulai dari laporan kami di Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Barat, Kejati Kal-Bar sampai Kejaksaan Negeri Ketapang, tapi sampai hari ini laporan kami di abaikan oleh institusi yang kami lapori,” terang Upin.
Senada dengan Upin, Yakarias Irawan selaku direktur oprasional merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan merasa sangat dirugikan oleh PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.
“Bahkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas dengan sesumbar mengatakan di beberapa media bahwa PT CMI merasa tidak terganggu oleh PT PBI, seakan akan PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas Kebal hukum di Republik Indonesia ini, karna sampai hari ini pemerintah daerah tidak berani terhadap PT CMI, jangankan mau menertibkan atau punya niat baik untuk mempertemukanpun sama sekali tidak dilakukan oleh pemerintah daerah masa sebelumnya,jadi tidak heran kalau PT CMI merasa kebal hukum, karna di bekingi pemerintah daerah yang sebelumnya,” tegas Irawan.
Di tempat yang terpisah kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah Rusliyadi, S.H. mengecam tindakan arogan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas PT. CMI, yang sempat melaporkan klien saya, sehingga Bpk Ahmad Upin Ramadan harus menjalani masa tahanan yang tidak iya perbuat di tahan kalapas ketapang, dan ini benar-benar bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. CMI tegas rusliyadi.
Rusliyadi, S.H. Kuasa Hukum PT PBI juga berharap kepada Bupati Alexander Wilyo, S. STP., M.Si agar bisa berlaku adil dan mau menyelesaikan permasalahan antara PT PBI dan PT CMI.
“Pemerintah harus hadir dan berani menertibkan pelaku usaha yang nakal serta merugikan negara seperti PT CMI ini tegas rusli.
Yan
Sumber: PT PBI