Bintan, Kepri – Ledaknews.com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil menetapkan seorang pria berinisial TR (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap LPL (37). Peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Herman Asril, Kampung Budi Mulya, Kijang Kota.(9/9/2025)
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur pada Selasa (9/9/2025) sore. Menurut keterangan, korban berupaya menghentikan rombongan mobil perusahaan untuk berkomunikasi.
“Namun, rombongan tidak berhenti. Korban kemudian menghadang salah satu mobil rombongan. Setelah itu, korban diminta untuk berpindah ke tepi jalan agar tidak mengganggu rombongan yang akan masuk ke lokasi PT,” ujar AKP Khapandi.
Selanjutnya, tersangka turun dari mobil dan mendekati korban, lalu mendorong dan memukulnya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri.
“Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan kurungan,” tegas Ipda Daeng Salamun.
(*)