Bikin Resah Warga, Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Dibekuk Tim Macan Timur

Bintan, Kepri – Ledaknews.com Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat. Dua pria berinisial APS dan FDA berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, (9/5/2026)

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban, Sri Widanarti, yang menjadi sasaran pencurian di kawasan Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Kamis (16/4/2026).

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan informasi di lapangan hingga profiling terhadap terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni APS dan FDA,” jelasnya.

Tim Macan Timur kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan pada Kamis (7/5/2026). Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku FDA lebih dahulu diamankan di kediamannya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil membekuk APS di rumahnya yang berada di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bintan Timur. Beberapa titik yang menjadi sasaran antara lain Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo hingga kawasan Jalan Barek Motor.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan, di antaranya beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu identitas perusahaan, hingga kotak handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, APS dan FDA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Lisma Wati)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *