Diduga Ada Penyelewengan, Media Dihalangi Liputan Proyek SDN 17 Pontianak Bernilai Rp15,5 M

Pontianak, Kalbar – Ledaknews.com. Insiden penghalangan peliputan dialami oleh Muhammad Najib, seorang jurnalis yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi pembangunan SDN 17, Kecamatan Pontianak Kota, pada Jumat (7/11/2025). Najib mengaku dihalangi oleh konsultan pengawas proyek saat berupaya melakukan peliputan.

Menurut Najib, ia telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas.

“Kami dihalang-halangi, padahal kami sudah menunjukkan kelengkapan SOP kami dan meminta izin dalam peliputan, untuk kami konfirmasi kembali kepada Dinas terkait,” ujarnya Rabu(12/11/2025).

Najib juga mengungkapkan bahwa konsultan pengawas menyebut proyek tersebut diawasi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun, ia mempertanyakan alasan peliputan media justru dihalangi.

“Tindakan ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Proyek pembangunan yang bersumber dari APBD 2025 senilai Rp 15,5 miliar ini menimbulkan tanda tanya besar. Konsultan pengawas mengarahkan agar izin peliputan diajukan kepada Bowo, seorang Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kota. Najib juga menambahkan bahwa dirinya sempat menerima ancaman dari konsultan pengawas.

“Kamu tidak takut kah, kami ini ramai,” ucap Najib menirukan ancaman tersebut.

Ketua PWK Angkat Bicara

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, mengecam tindakan arogansi pengawas tersebut.

“Menghalangi tugas wartawan/jurnalis merupakan tindak pidana, pelanggaran terhadap pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sanksinya pada Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda mencapai 500 juta,” tegas Verry.

Verry mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi terhadap proyek tersebut, karena diduga ada penyelewengan.

“Jika mereka bekerja sesuai ketentuan dan mengikuti aturan kenapa harus takut diliput oleh media? Ini ada indikasi kenakalan dari pihak terkait. Karena itu, APH atau instansi berwenang seperti inspektorat agar menyelidiki dan mengaudit pekerjaan tersebut,” pungkas Verry.

Tim PWK

Sumber: M. Najib

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *