Warga Nekat Buang Sampah di RT 4 RW 8, Lurah Tanjung Unggat Tegaskan Ada Sanksi

Tanjungpinang, Kepri – Ledaknews.com Kepala Kelurahan Tanjung Unggat,Muhammad Ishak, S.Sos.  Kecamatan Bukit Bestari, menegaskan bahwa warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan di wilayah RT 4 RW 8 akan dikenakan sanksi. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, (17/4/2025)

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, apalagi dalam jumlah besar. Sanksi tegas akan diterapkan sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi yang berwenang menegakkan aturan tersebut. “Penindakan langsung memang menjadi kewenangan Satpol PP, namun kami akan terus berkoordinasi agar aturan ini ditegakkan di lapangan,” ujarnya.

Lurah Tanjung Unggat juga menjelaskan bahwa dirinya telah menerima instruksi langsung dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, untuk segera membersihkan lokasi tersebut. “Kami sudah dapat arahan dari Bapak Wali Kota, dan insyaallah pembersihan akan dilakukan hari Sabtu besok,” katanya.

Lebih lanjut, Lurah juga menegaskan bahwa jika masyarakat tetap nekat membuang sampah sembarangan, pihaknya akan meminta Satpol PP untuk menerapkan tindakan tegas guna memberikan efek jera. “Kami berharap dengan penegakan yang lebih keras, warga bisa lebih sadar dan tidak lagi sembarangan membuang sampah,” ujarnya.

Sejumlah warga yang melintasi area tersebut mengaku terganggu dengan bau menyengat yang ditimbulkan dari tumpukan sampah. Mereka meminta agar pemerintah segera bertindak tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Bau sampahnya sangat menyengat, setiap hari harus tutup hidung kalau lewat sini. Kami minta ada tindakan nyata dari pemerintah,” keluh salah satu warga.

Di tengah upaya penertiban, seorang warga yang tertangkap kamera saat membuang sampah justru menunjukkan sikap tak kooperatif. Ia dengan tegas menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah sejak lama digunakan sebagai tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.

“Dari dulu juga orang buang sampah di sini, kenapa sekarang tiba-tiba dilarang?” ujarnya sambil melemparkan plastik berisi sampah ke lokasi yang dipermasalahkan.

(A.Ridwan)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *