Ketapang, Kalbar–Ledaknews.com. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo (AW) tercantum sebagai penanggung jawab umum kegiatan Napak Tilas tahun 2023 yang memiliki anggaran sebesar 12 miliar rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran dari Dana CSR di tahun tersebut. Hal itu diungkapkan oleh aktivis sosial anti korupsi Ketapang, Suryadi.
Suryadi menduga Alexander Wilyo tersangkut dugaan korupsi terkait kegiatan tersebut, mengingat ia sebagai penanggung jawab diduga telah menerima honor sesuai dengan tugasnya. Selain itu, dia juga diduga membiarkan adanya celah indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi dilakukan oleh jajaran panitia.
“Ada dasar hukum Surat Keputusan (SK) Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tanggal 27 Januari 2023 yang menunjuknya sebagai penanggung jawab umum. Sebagai Sekda periode 2022-2024, ia wajib diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Suryadi.
Menurutnya, meskipun tidak secara langsung terlibat dalam dugaan pelanggaran, jika terbukti turut serta atau hanya membiarkan perbuatan pidana, hal itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 55 Ayat (1) KUHP lama (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Warisan Wetboek van Strafrecht), yang menyatakan bahwa orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam kasus korupsi, pelaku yang turut serta akan dikenai ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPikor).
SK tersebut juga menyatakan bahwa Alexander bersama pejabat daerah lainnya ditugaskan oleh mantan Bupati Ketapang untuk menyukseskan kegiatan yang diklaim sebagai bagian dari promosi daerah dan akan menjadi warisan daerah. Biaya penetapan SK kegiatan tersebut dibebankan pada APBD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2023, dan biasanya setiap penugasan akan mendapatkan biaya sesuai dengan ketentuan.
Sebagai Sekda, Alexander juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengkoordinir penyusunan dan pengendalian pelaksanaan APBD, membantu kepala daerah, serta mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Sebagai penanggung jawab Napak Tilas, ia ditunjuk untuk memimpin dan mengkoordinasikan agar semua kegiatan berjalan lancar serta menangani potensi masalah yang muncul.
Suryadi menambahkan, dari dua kali penyelenggaraan kegiatan Napak Tilas (tahun 2023 dan 2024), publik belum mengetahui hasil dan manfaat yang diperoleh. Hal ini karena panitia maupun penanggung jawab tidak membuat laporan pertanggung jawaban, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintah daerah.
“Pandangan publik menjadi terbelah, bahkan menyebut kegiatan tersebut hanya untuk kepentingan kelompok pejabat daerah menghabiskan dana APBD,” ucapnya.
Namun, terdapat pandangan berbeda yang menyatakan bahwa Alexander tidak terlibat secara langsung dalam kepanitiaan dan pencantuman namanya hanya sebatas seremonial. Hal itu ditegaskan Susilo Aheng, yang dikutip dari Japos.Co edisi Selasa (12/12/2025).
“Banyak nama dalam SK panitia hanya sebagai formalitas, termasuk unsur Forkopimda dan Sekda. Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikendalikan oleh ketua panitia atas arahan bupati saat itu. Proposal permohonan dana dibuat dan ditandatangani ketua panitia dengan rekomendasi Martin Rantan, tanpa keterlibatan Forkopimda atau Sekda,” jelas Aheng.
Dari jejak digital yang tercatat, saat menjabat sebagai Sekda aktif, Alexander Wilyo pernah memperjuangkan acara Napak Tilas. Dilansir dari suarapemredkalbar.com tanggal 23 Mei 2023, ia melakukan audiensi dengan Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk meminta dukungan terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Saya telah melakukan audiensi dengan Bapak Dwi Marhen Yono terkait gambaran Napak Tilas yang akan digelar beberapa bulan mendatang,” ucapnya saat itu.
Berdasarkan catatan tersebut, posisi Alexander Wilyo sebagai Sekda dan penanggung jawab membuatnya tidak bisa lepas dari tanggung jawab terkait pelaksanaan dan pengelolaan anggaran kegiatan Napak Tilas tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait.
Redaksi membuka ruang: Hak Jawab, Koreksi dan Klarifikasi, bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Red