Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Kasus Korupsi BPD Kalbar ke Kejari Pontianak, Siap Diadili

Pontianak,Kalbar – Ledaknews.com (16 Desember 2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka Ricky Sandy (RS) beserta barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Milik Pemerintah Daerah (BPD) Kalbar. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, sehingga perkara siap untuk diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum.

Kasus yang berawal dari pengadaan tanah BPD Kalbar tahun 2015 ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan yang saat ini berada di Jakarta membenarkan kegiatan tersebut. “Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangannya.

Kajati menambahkan bahwa setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, khususnya terkait pengelolaan aset perbankan daerah, tidak akan ditolerir.

Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.

Penulis: Tim PWK

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *