Foto: Rapat Kerja Komisi IV DPRD Ketapang dengan manajemen 5 Perusahaan FR Group 29 Januari 2026
Ketapang, Kalbar – Ledakneas.com(5 Febuari 2026). Dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam First Resources Group (FR Group) kini dinilai telah melewati batas kelalaian dan mengarah pada pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan. Penilaian keras ini mengemuka setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang mengungkap serangkaian temuan serius dalam Rapat Kerja bersama manajemen FR Group pada Kamis, 29 Januari 2026.
Rapat tersebut membongkar dugaan pencemaran limbah, absennya sarana wajib pengendalian kebakaran, serta kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan, meskipun laporan masyarakat telah masuk sejak September 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Riyan Heryanto, menyebut hingga rapat berlangsung, tidak satu pun laporan tertulis komprehensif terkait penanganan limbah diserahkan oleh perusahaan.
“Ini bukan sekadar lambat. Laporan masyarakat sudah berbulan-bulan, tapi perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti pengelolaan limbah yang sah dan terukur. Jika ini dibiarkan, dampaknya langsung ke lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Riyan.
Salah satu sorotan utama DPRD adalah dugaan luapan limbah yang melibatkan PT Umekah Sari Pratama, yang hingga kini hasil uji kualitas air dan tanahnya tidak pernah disampaikan secara resmi kepada DPRD maupun publik.
Tak hanya soal limbah, DPRD juga menemukan indikasi pelanggaran terang-terangan terhadap aturan pengendalian kebakaran. PT Limpah Sejahtera disebut belum membangun menara api (fire tower), padahal fasilitas tersebut merupakan kewajiban mutlak perusahaan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2018.
Koalisi Masyarakat Peduli Pembagunan Ketapang (KMP2K): Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi
KMP2K lingkungan menilai temuan DPRD ini sebagai alarm darurat penegakan hukum lingkungan. Menurut Suryadi Ketua KMP2K, jika dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan FR Group berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman sanksi pidana.
“Kalau limbah sampai meluap, tidak ada laporan, tidak ada sarana pengendalian kebakaran, lalu masih beroperasi normal, itu bukan kelalaian. Itu pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Suryadi.
Suryadi juga mengkritik keras penggunaan sertifikasi RSPO sebagai tameng legitimasi, sementara di lapangan masih ditemukan dugaan pencemaran dan pelanggaran kewajiban dasar lingkungan.
“Sertifikasi tidak boleh jadi alat cuci dosa. Kalau perusahaan bersertifikat tapi lingkungan rusak dan masyarakat dirugikan, berarti ada yang salah secara fundamental,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryadi mendesak penegakan hukum pidana lingkungan, bukan sekadar teguran administratif, serta meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke lapangan.
DPRD: Akan Turun dan Rekomendasikan Sanksi
Komisi IV DPRD Ketapang menegaskan akan melakukan kunjungan lapangan langsung ke seluruh perusahaan FR Group, sekaligus meminta laporan tertulis sebagai dasar rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan instansi berwenang.
DPRD juga menyoroti keterlambatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dalam menyampaikan hasil uji laboratorium, yang dinilai memperlemah upaya pengawasan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Ketapang bukan lagi isu teknis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan.
“Kami akan turn ke Lapangan bersama Dinas LH untuk memastikan keadaan dan kondisi dj lapangan, kami tidak sekedar menerima laporan namun butuh bukti kongkrit, apakah sungai yang tercemar betul sudah ditangani dan sudah netral, ” tegas Nasdiansyah Wakil Ketua Komisi IV.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi dari FR Group dan pihak terkait sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999
Tim/Red
Editor: Redaktur