Tanjungpinang,Kepri– Ledaknews.com(Jumat 06 Maret 2026). Dugaan pengalihan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi Kepulauan Riau ke belanja publikasi media mulai menjadi sorotan publik.
Temuan ini diungkap oleh LSM Gerakan Tuntas Korupsi Kepri yang menilai penggunaan dana aspirasi DPRD tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya sebagai program pembangunan berbasis aspirasi masyarakat.
Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya saat ini tengah menghimpun dokumen serta data terkait dugaan aliran dana pokir pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Menurutnya, sebagian dana pokir diduga ditempatkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, yang kemudian digunakan untuk belanja publikasi media.
“Pokir itu merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui reses atau pertemuan dengan warga. Seharusnya digunakan untuk program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Jusri, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam regulasi perencanaan pembangunan daerah, pokir merupakan bagian dari proses penyusunan rencana pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Usulan tersebut harus dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pemerintah daerah sebelum dijalankan oleh OPD terkait.
Jusri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD hanya berperan mengusulkan pokir, sementara pelaksanaan program berada di tangan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.
Berdasarkan data awal yang dihimpun LSM Getuk Kepri sejak 2023 hingga 2026, nilai dana pokir yang ditempatkan di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disebut mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Menurut Jusri, apabila dana aspirasi tersebut benar dialihkan untuk kegiatan publikasi media, maka hal itu berpotensi menyalahi mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Jika benar dana pokir diarahkan untuk belanja publikasi dengan nilai miliaran rupiah, tentu ini perlu ditelusuri karena tidak sesuai dengan tujuan pokir yang seharusnya untuk kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
LSM Getuk Kepri menyatakan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau agar aliran dana pokir tersebut dapat ditelusuri secara transparan.
“Jika dalam prosesnya ditemukan penyalahgunaan wewenang atau potensi kerugian negara, maka hal itu bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” kata Jusri.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan dana pokir perlu diperkuat agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Pasalnya, dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
LSM Getuk Kepri berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh penggunaan dana pokir di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sehingga mekanisme pengelolaan dana aspirasi DPRD di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Redaksi membuka ruang gak jawab kepada pihak-pihak yang disebut salam berita ini sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999
Red