
TANJUNGPINANG, Kepri – Ledaknews.com Insiden kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa terjadi di kawasan Taman Gurindam 12, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Senin (9/3/2026). Seorang petugas kebersihan bernama Wendri Mardi (47) meninggal dunia saat menjalankan tugas pelayanan kebersihan di kawasan tersebut.(11/3/2026)
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban berada di atas lori atau truk pengangkut sampah milik petugas kebersihan. Saat itu kendaraan tidak melaju dengan kecepatan tinggi, melainkan bergerak perlahan menuju titik pengambilan sampah berikutnya.
Di atas kendaraan, korban diketahui sedang merapikan tumpukan sampah agar tersusun rapi dan tidak berserakan ketika lori berpindah dari satu titik ke titik lainnya. Aktivitas tersebut memang kerap dilakukan oleh petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Namun nahas, saat lori melintas di kawasan Gurindam 12, korban diduga tidak menyadari adanya gapura Bazar Ramadhan 2026 yang masih berdiri meskipun kegiatan bazar telah selesai. Ketika kendaraan melintas di bawah gapura tersebut, kepala korban diduga terbentur keras hingga membuat tubuhnya terpental dari atas lori.

Seorang warga berinisial H turut mempertanyakan keberadaan gapura tersebut yang hingga kini masih berdiri di lokasi. Ia mengaku mengetahui bahwa gapura tersebut sebelumnya sempat diminta untuk dibongkar melalui aspirasi masyarakat yang disampaikan secara terbuka kepada pihak terkait.
“Setahu saya gapura ini sudah pernah diminta untuk dibongkar melalui aspirasi masyarakat yang disampaikan secara terbuka. Tapi sampai sekarang masih juga berdiri. Sekarang justru sudah menelan korban jiwa,” ujar H.
Menurutnya, keberadaan gapura yang masih berdiri setelah kegiatan bazar selesai justru berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun para pekerja yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kalau kegiatan sudah selesai, seharusnya fasilitas seperti ini segera dibongkar. Jangan sampai membahayakan orang lain, apalagi sampai ada korban jiwa seperti ini,” tambahnya.
H juga mempertanyakan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas insiden tersebut, mengingat seorang pekerja yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik harus kehilangan nyawanya dalam peristiwa itu.
“Pertanyaannya sekarang, siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini?” tegasnya.
Peristiwa ini pun memunculkan perhatian masyarakat terkait aspek keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan publik di ruang terbuka, khususnya terkait pemasangan fasilitas sementara seperti gapura atau dekorasi kegiatan yang seharusnya segera dibongkar setelah acara selesai.
Diketahui, kegiatan Bazar Ramadhan 2026 di kawasan Gurindam 12 sebelumnya memperoleh izin dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau melalui surat bernomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026. Namun pasca kejadian tersebut, sejumlah pihak mulai mempertanyakan pengawasan serta tanggung jawab terhadap fasilitas kegiatan yang masih terpasang di lokasi.
(*)