Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. (15 April 2026) Polemik terkait daftar hitam perusahaan proyek di Kabupaten Ketapang terus bergulir. Publik mempertanyakan kejelasan data setelah muncul perbedaan antara laporan resmi Asosiasi Jasa Konstruksi dengan hasil yang diumumkan Inspektorat.
Tim gabungan Asosiasi Jasa Konstruksi Ketapang yang terdiri dari GAPENSI, GAPEKNAS, dan GAPEKSINDO sebelumnya telah melaporkan 14 perusahaan atas dugaan pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada 15 September 2025. Namun, di Kutib dari borneotribun.com. dalam hasil pemeriksaan yang beredar, hanya 13 perusahaan yang dinyatakan terbukti dan masuk daftar cekal.
Selisih satu perusahaan ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, perusahaan yang tidak tercantum dalam daftar hitam tersebut tetap termasuk dalam laporan awal tim asosiasi.
Perusahaan dimaksud adalah CV Bungsu Putra Bangsa yang beralamat di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Dalam laporan, perusahaan ini disebut mengerjakan sembilan paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025, yang diduga melampaui batas SKP.
Mengacu pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Ketapang Nomor: 6/LHP/itban-V.700/II/2026, disebutkan bahwa 13 perusahaan : melanggar aturan dengan mengerjakan proyek secara bersamaan melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Namun demikian, keputusan tersebut menuai kritik dari pihak pelapor. Pengurus Asosiasi Jasa Konstruksi Ketapang, Beni Hardian, menilai adanya ketidak konsistenan dalam proses penanganan laporan.
Ia mengungkapkan bahwa saat timnya mendatangi Inspektorat untuk meminta kejelasan, mereka justru diminta mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan dokumen LHP. Hal ini dinilai janggal, mengingat sebelumnya tidak ada prosedur tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan kebocoran informasi, karena dokumen LHP justru lebih dulu beredar di media.
“Kami heran kenapa data bisa sampai ke media, sementara kami sebagai pelapor kesulitan mengaksesnya. Ini menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa pada tahun anggaran 2026, CV Bungsu Putra Bangsa masih mendapatkan proyek pemeliharaan gedung Kantor DPUTR Kabupaten Ketapang dengan nilai mencapai Rp159,8 juta.
Hingga kini, publik menanti penjelasan resmi dari Inspektorat Ketapang guna menjawab polemik yang berkembang, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan proyek pemerintah daerah.
Tim/Red
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebKonseputkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.