Foto:Penandatangan kesepakatan Direktur PT RSM dan Perwakilan masyarakat Desa disaksikan Bupati Ketapang Alexander Wilyo Jumat29 Mei 2026.
Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Persoalan yang berkembang antara masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) akhirnya menemukan titik temu.
Melalui musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan mengedepankan dialog sebagai jalan terbaik untuk menjaga stabilitas sosial serta keberlangsungan investasi di daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Ketapang pada Jumat (29/5/2026). Forum tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Segar Wangi, Pemerintah Kabupaten Ketapang, unsur Forkopimcam Tumbang Titi, tokoh masyarakat, serta manajemen PT Raya Sawit Manunggal.
Bupati Ketapang menegaskan bahwa Kabupaten Ketapang merupakan rumah besar yang dibangun atas nilai persaudaraan, gotong royong, dan kebersamaan. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui musyawarah demi terciptanya solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Kesepakatan Plasma 2024 Tidak Dapat Dijalankan
Dalam forum tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah Berita Acara Kesepakatan Plasma Desa Segar Wangi yang ditandatangani pada 5 Januari 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan data yang dilakukan bersama, para pihak menyepakati bahwa kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan. Hal itu karena lahan seluas 86 hektare yang menjadi objek kesepakatan berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT NOVA dan berlokasi di Desa Nanga Kelampai, bukan di Desa Segar Wangi.
Meski demikian, seluruh pihak sepakat untuk tetap mengedepankan penyelesaian yang konstruktif demi menjaga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.
PT RSM Siapkan Tanah Kas Desa 6 Hektare
Sebagai bentuk komitmen membangun hubungan harmonis dengan masyarakat, PT Raya Sawit Manunggal menyatakan kesediaannya memberikan Tanah Kas Desa seluas enam hektare kepada Desa Segar Wangi.
Penyediaan Tanah Kas Desa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang.
Lahan yang diberikan berada di wilayah Desa Segar Wangi dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri dengan target penyelesaian paling lambat 8 Juni 2026.
Verifikasi Ulang Program Plasma
Selain Tanah Kas Desa, PT Raya Sawit Manunggal juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, akan dilakukan verifikasi ulang secara bersama-sama yang melibatkan Tim Satuan Pelaksana, Satuan Tugas, PT Raya Sawit Manunggal, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Tim Kabupaten Ketapang yang dikoordinasikan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan akan terus mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan, namun tetap memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan memperoleh manfaat nyata dari keberadaan investasi tersebut.
“Kita ingin investasi tumbuh dengan baik, masyarakat juga merasakan manfaatnya. Karena tujuan kita sama, yaitu menciptakan kesejahteraan, menjaga stabilitas daerah, dan membangun Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” tegas Bupati Ketapang.
Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah
Musyawarah yang berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan itu juga menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Seluruh pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme dialog serta musyawarah.
Terkait portal yang berada di area perkebunan, para pihak juga menyepakati untuk menunggu pelaksanaan prosesi adat pembukaan portal. Selama proses tersebut berlangsung, perusahaan tetap diberikan kesempatan menjalankan aktivitas operasional melalui jalur alternatif yang telah disepakati bersama.
Disaksikan Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat
Kesepakatan penyelesaian permasalahan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, S.Pd., mewakili masyarakat Desa Segar Wangi, bersama pihak PT Raya Sawit Manunggal.
Penandatanganan turut disaksikan tokoh masyarakat, Polsek Tumbang Titi, Koramil Tumbang Titi, Camat Tumbang Titi, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa turut mengetahui dan menyetujui kesepakatan tersebut.
Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa dialog dan musyawarah tetap menjadi instrumen paling efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Semangat saling menghormati dan mencari titik temu yang ditunjukkan seluruh pihak diharapkan mampu memperkuat stabilitas sosial, menjaga iklim investasi, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Ketapang.
“Ketapang adalah rumah besar kita bersama. Rumah ini akan tetap kokoh apabila kita terus menjaga persaudaraan, mengedepankan musyawarah mufakat, dan menempatkan kepentingan masyarakat serta masa depan daerah di atas segala perbedaan yang ada,” tutup Bupati Ketapang. (Red)