Bertemu Wakil Bupati, Tokoh Danau Buntar Desak Penyelesaian Konflik dengan PT UAI

Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com. (30 April 2026).Warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria berkepanjangan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI).

Desakan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, dalam pertemuan yang turut dihadiri asisten yang membidangi perkebunan serta perwakilan Dinas Perkebunan. Permohonan juga dituangkan dalam surat tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat.

Para penandatangan di antaranya Panarangan( Temenggung Adat), Marthen (mantan Kepala Desa periode 2006–2011), Ebet (tokoh masyarakat sekaligus mantan Sekdes Danau Buntar), serta Rahmat Suleb (tokoh agama).

Dalam surat tersebut, warga menegaskan konflik agraria telah berlangsung lama tanpa kejelasan penyelesaian. Mereka meminta Bupati Ketapang bertindak sebagai mediator dan segera memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Akar konflik disebut berkaitan dengan lahan milik warga yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sejak 2007. Hingga kini, sebagian lahan tersebut belum menerima ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), meskipun telah dikelola dan ditanami oleh perusahaan.

Warga juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam program kemitraan. Sejumlah lahan masyarakat disebut masuk dalam skema kemitraan, namun tidak tercatat secara resmi dalam koperasi maupun Surat Keputusan (SK) Bupati. Bahkan, terdapat dugaan perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik lahan, termasuk munculnya nama-nama yang tidak dikenal dalam daftar peserta.

Selain itu, perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari total areal yang dikelola.

Warga juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama konflik berlangsung. Kondisi ini dinilai memperkeruh situasi di lapangan serta menghambat proses penyelesaian sengketa.

Melalui permohonan tersebut, masyarakat mendesak penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak warga, serta dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten dapat memfasilitasi penyelesaian konflik yang sudah berlarut ini, saat ini masyarakat sudah terintimidasi, jangan sampai hak masyarakat terabaikan dan kami berharap keadilan bagi masyarakat dapat ditegakkan, ” ujar Ebet.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

“Dalam waktu dekat akan kita panggil semua pihak untuk audiensi. Kami berharap masyarakat tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan, tim masih berupaya menghubungi pihak terkait. (Tim/Red) 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT UAI atau pihak-pihak terkait demi perimbangan berita sesuai aturan jurnalistik dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *