Jalan Dibangun Pakai APBD Diduga Diprivatisasi, Nama Developer dan Ketua REI Ketapang Ikut Disorot

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com Polemik dugaan privatisasi fasilitas umum mencuat di kawasan Jalan Lingkungan Parit Pak Alang RT 14 / RW 05, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong.

Sebuah gerbang yang berdiri di akses jalan tersebut kini menjadi sorotan, karena diduga mengubah fungsi jalan publik menjadi kawasan terbatas.

Berdasarkan penelusuran, jalan lingkungan tersebut merupakan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang tahun 2020, dengan nilai pagu sekitar Rp146 juta. Artinya, infrastruktur tersebut sejatinya dibangun menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Namun di lapangan, kondisi yang ditemukan justru berbanding terbalik. Akses yang sebelumnya terbuka kini dipasangi gerbang yang memunculkan kesan eksklusivitas dan pembatasan akses publik.

Informasi yang berkembang di masyarakat mengaitkan pembangunan kawasan tersebut dengan pihak developer PT. Arca Mulia Residence. Nama ini bahkan disebut memiliki keterkaitan dengan struktur Real Estate Indonesia Komisariat Ketapang, yang semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterkaitan tersebut.

Sejumlah warga menilai keberadaan gerbang tersebut bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan indikasi kuat adanya penguasaan ruang publik secara privat. Jika benar jalan tersebut merupakan aset hasil pembiayaan APBD, maka pembatasan akses berpotensi menyalahi aturan dan bertentangan dengan prinsip pemanfaatan fasilitas umum.

Keberatan itu secara resmi disampaikan oleh warga bernama Hery Iskandar kepada Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH).

Dalam laporannya, ia menyoroti beberapa poin krusial:

– Jalan tersebut sebelumnya merupakan akses umum masyarakat.

– Pembangunan gerbang menimbulkan kesan kawasan privat.

– Keberadaan gerbang berpotensi membatasi akses publik serta mengubah fungsi ruang.

Tak berhenti di situ, ia juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit lapangan secara menyeluruh, termasuk:

-Menelusuri status aset jalan (apakah telah diserahterimakan atau masih menjadi fasilitas umum).

-Memeriksa legalitas gerbang melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

-Mengkaji kesesuaian dengan rencana tata ruang dan fungsi jalan lingkungan.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar terkait pengawasan proyek yang dibiayai APBD. Bagaimana mungkin fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat dapat berubah fungsi tanpa kejelasan status dan transparansi?

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua REI Komisariat Ketapang, Elyujar, melalui pesan WhatsApp pada Senin (04/05/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, pihak developer maupun instansi terkait juga belum menyampaikan klarifikasi resmi. Minimnya respons ini semakin menambah tanda tanya publik terhadap legalitas dan proses perubahan fungsi akses jalan tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut potensi penyalahgunaan fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi, penegakan aturan, serta perlindungan hak akses publik.(Red) 

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *