Sawit Serobot Cagar Budaya Simpang Keramat, PERTASIM Ancam Tempuh Jalur Hukum: Diduga Langgar UU Cagar Budaya

Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com.(02 Mau 2026). Polemik dugaan penyerobotan kawasan Cagar Budaya Simpang Keramat kini memasuki babak serius. Aktivitas perkebunan sawit yang diduga masuk ke area lindung disebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum karena menyentuh kawasan yang dilindungi negara.

Ketua Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM), Gusti Bujang Mas, menegaskan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai sejarah tinggi dan tidak bisa diperlakukan seperti lahan biasa.

“Cagar Budaya Simpang Keramat ini bukan hanya milik desa atau Kayong Utara saja, tetapi juga tidak terlepas dari wilayah Ketapang,” tegasnya.

Ia memastikan, bila persoalan ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, pihaknya siap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Jika permasalahan ini terlalu berlarut, maka kami akan bawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Diduga Langgar Undang-Undang

Aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan cagar budaya dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam regulasi itu, situs cagar budaya wajib dilindungi, dijaga keberadaannya, dan dilarang dirusak, dipindahkan, dialihfungsikan, maupun dimanfaatkan tanpa izin sesuai ketentuan hukum.

Jika terbukti ada perusakan atau perubahan fungsi kawasan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Tim Terpadu Dinilai Terlambat Bergerak

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara membentuk tim terpadu dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Amru Chanwari pada Kamis (30/4). Tim ini ditugaskan melakukan inventarisasi ulang dan pematokan batas kawasan.

Namun publik menilai langkah itu terlambat. Pasalnya, alat berat dan aktivitas penanaman sawit disebut telah berlangsung cukup lama sebelum penanganan dilakukan.

Desakan Bekukan Surat Tanah

PERTASIM juga mendesak pemerintah segera membatalkan seluruh dokumen yang terbit di kawasan tersebut.

“Seluruh surat tanah yang sudah terbit di kawasan itu harus dibekukan atau dihapus secara tertulis. Hak pengelolaan harus dikembalikan kepada pihak Kerajaan atau Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin,” kata Gusti Bujang Mas.

Desakan ini mempertegas adanya klaim historis masyarakat adat dan pihak kerajaan atas kawasan Simpang Keramat.

Dugaan Celah Administratif

Pengakuan Penjabat Kepala Desa Matan Jaya, Junai, yang sempat menerbitkan dokumen lahan karena ketidaktahuan batas kawasan, memunculkan dugaan adanya kelalaian administratif yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu.

Jika benar terjadi penerbitan surat di kawasan lindung tanpa verifikasi menyeluruh, maka persoalan ini bisa melebar ke dugaan maladministrasi.

Bisa Meledak Jadi Sengketa Besar

Kasus Simpang Keramat kini tak lagi sekadar soal sawit, tetapi menyangkut warisan sejarah, legalitas lahan, kewenangan lintas wilayah, dan potensi pelanggaran hukum.

Jika pemerintah tak segera bertindak tegas dan transparan, konflik ini berisiko berkembang menjadi sengketa hukum besar serta memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

(Red) 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *