Foto Ilustrasi: 3 Anggota kepolisian Polsek Manismata terlibat jaringan bandar narkoba
Ketapang, Kalimantan Barat — Ledaknews.com. Dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika mengguncang Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Tiga personel yang bertugas di wilayah hukum Polsek Manis Mata disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 3 ons.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Manis Mata pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Dalam operasi itu, aparat mengamankan seorang pria dan seorang wanita paruh baya yang diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu lengkap dengan alat hisap dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini sontak menyedot perhatian publik setelah hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku mengarah pada dugaan keterlibatan tiga anggota polisi aktif berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B.
Munculnya nama aparat penegak hukum dalam pusaran dugaan bisnis narkotika memicu gelombang reaksi masyarakat. Warga menilai kasus tersebut menjadi pukulan telak terhadap citra institusi kepolisian yang selama ini gencar menyuarakan perang terhadap narkoba.
“Kalau benar ada anggota yang terlibat, harus diproses transparan dan jangan ditutup-tutupi. Masyarakat ingin penegakan hukum yang adil,” ujar seorang warga Manis Mata yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status maupun dugaan keterlibatan ketiga oknum tersebut. Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Kalimantan Barat. Publik mendesak aparat penegak hukum membuka proses penanganan perkara secara transparan serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.(Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan Kapolres Ketapang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers