Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com. Dugaan pencemaran Sungai Laur akibat tumpahan limbah pabrik kelapa sawit milik PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) menuai sorotan serius publik.
Meski pihak perusahaan mengklaim tanggul kolam limbah yang jebol sudah diperbaiki, kekhawatiran warga belum mereda. Pasalnya, sisa limbah yang diduga telah mengalir dan mengendap di dasar sungai dinilai masih berpotensi menjadi ancaman bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga biota air yang hidup di Sungai Laur.
Insiden tersebut terjadi di Desa Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dan sempat viral di media sosial setelah warga mengunggah video kondisi air sungai yang berubah warna hitam kebiruan.
Manager Humas PT PTS, Rudi Hartono, membenarkan adanya kejadian jebolnya kolam penampungan limbah di areal perusahaan beberapa hari lalu. Ia menyebut kolam nomor 9 sempat jebol namun langsung dilakukan penanganan darurat oleh pihak perusahaan.
“Memang benar kejadian itu ada. Sekitar tiga hari lalu kolam nomor 9 sempat jebol, tapi langsung kami tangani dan ditanggul kembali. Saya sudah cek ke lapangan dan kondisinya sekarang sudah aman,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2026).
Menurutnya, perusahaan bergerak cepat begitu mengetahui tanggul kolam limbah mengalami kerusakan agar dampaknya tidak meluas.
“Iya, memang benar seperti yang tersebar di Facebook. Tapi tidak berlangsung lama karena langsung mendapatkan penanganan. Saat itu juga langsung dikerjakan dan ditimbun kembali tanggulnya,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam keresahan warga. Masyarakat menilai persoalan limbah tidak selesai hanya dengan menutup kembali tanggul yang jebol. Mereka khawatir material limbah yang sempat masuk ke aliran Sungai Laur masih tersisa dan mengendap di dasar sungai.

Kondisi itu dikhawatirkan berdampak jangka panjang terhadap kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan warga untuk mandi, mencuci, hingga aktivitas sehari-hari lainnya.
Selain ancaman terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran limbah juga berpotensi merusak ekosistem sungai. Biota air seperti ikan dan organisme lain yang hidup di Sungai Laur dikhawatirkan terdampak akibat perubahan kualitas air.
Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pengambilan sampel air dan pemeriksaan sedimentasi limbah di aliran sungai.
“Kalau hanya diperbaiki tanggulnya, bagaimana dengan limbah yang sudah terlanjur masuk ke sungai? Itu yang harus dicek. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” ujar salah seorang warga.
Sorotan terhadap PT PTS juga kembali menguat setelah muncul catatan terkait keberadaan areal perkebunan perusahaan yang sebelumnya disebut masuk kawasan Hutan Lindung (HL).
Berdasarkan laporan verifikasi pengaduan PT Prakarsa Tani Sejati Kecamatan Sungai Laur tahun 2021, terdapat tanaman kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung seluas kurang lebih 64,64 hektare.
Sementara dalam Verifikasi dan Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) PT PTS tahun 2015, merujuk SK Menteri Kehutanan Nomor SK 259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, disebutkan terdapat beberapa lokasi dalam areal perusahaan yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengecekan lapangan maupun dugaan pencemaran Sungai Laur tersebut.(AM/Red)