KPK tetapkan 3 Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.(Foto: Ilustrasi)
Mempawah, Kalbar – Ledaknews.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp40 miliar.
Dalam perkara yang menjadi perhatian publik Kalimantan Barat tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Tiga tersangka yang telah diumumkan KPK yakni Lutfi Kaharudin selaku Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Abdurahman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Idy Syafriadi yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Kabupaten Mempawah.
Meski penetapan tersangka telah dilakukan, penyidikan perkara belum berakhir. KPK masih terus menelusuri berbagai fakta dan keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satunya adalah Ria Norsan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mempawah saat proyek berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang kini menjadi objek penyidikan.
Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada pemeriksaan sejumlah pejabat dan tokoh daerah lainnya yang dinilai mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru di luar tiga nama yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Pengamat menilai langkah penyidik memeriksa berbagai pihak merupakan bagian penting dalam upaya mengurai seluruh rangkaian peristiwa hukum, termasuk kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara dan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.(Red)