Ketapang, Kalbar– Ledaknews.com. (21 Juli 2026). Rapat Anggota Tahunan (RAT) lanjutan Koperasi Pelang Sejahtera pada tanggal 14 Juli 2026 yang semestinya menjadi forum pertanggungjawaban pengurus justru berubah menjadi ajang “pengadilan terbuka”.
Berbagai persoalan yang selama ini menjadi keresahan anggota dibongkar satu per satu, mulai dari dugaan cacat legalitas kepengurusan, tata kelola keuangan yang dipertanyakan, hingga lambannya penanganan dugaan penggelapan yang masih bergulir.
RAT dinyatakan sah karena memenuhi kuorum dan dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang, Camat Matan Hilir Selatan, Kapolsek Matan Hilir Selatan, perwakilan Danramil Matan Hilir Selatan, Kepala Desa Sungai Pelang, serta ratusan anggota koperasi.
Namun sejak awal forum dibuka, suasana langsung memanas.
Alih-alih mendengarkan laporan pertanggungjawaban, anggota memilih menguliti persoalan yang dinilai selama ini tidak pernah memperoleh jawaban memuaskan.
Legalitas Pengurus Menjadi Bom Waktu
Sorotan paling tajam mengarah pada legalitas salah seorang pengurus inti, Iskandi yang menjabat sebagai sekretaris.
Dalam forum, anggota mempertanyakan bagaimana seseorang yang disebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) serta bukan anggota koperasi dapat menduduki jabatan strategis dalam kepengurusan.
“Apakah seseorang yang tidak terdaftar dalam CPCL atau bukan anggota koperasi dapat menjadi pengurus?” tanya seorang anggota kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang.
Sebelum Kepala Dinas memberikan jawaban, Iskandi sontak menyampaikan klarifikasi. Ia menyebut dirinya memperoleh kewenangan melalui surat kuasa dari orang tuanya.
Penjelasan tersebut justru memantik gelombang protes.
Sejumlah anggota menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Pelang Sejahtera.
Mengacu pada BAB IV Pasal 7 ayat (3), hak keanggotaan hanya dapat diteruskan kepada ahli waris apabila anggota telah meninggal dunia.
Dalam forum, anggota menyampaikan bahwa orang tua Iskandi masih hidup. Dengan kondisi tersebut, mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan sehingga yang bersangkutan dapat menjabat sebagai pengurus inti.
Yang lebih menjadi perhatian, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan resmi hingga rapat berakhir.
Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan anggota yang berharap adanya kepastian hukum dari instansi pembina koperasi.
Padahal sebelumnya, seorang pejabat fungsional di Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang yang dikonfirmasi Tim Media menyatakan bahwa seseorang yang tidak memenuhi syarat keanggotaan, termasuk tidak tercantum dalam SK CPCL, pada prinsipnya tidak dapat menduduki jabatan sebagai pengurus inti koperasi.
Pejabat tersebut juga menjelaskan bahwa apabila seseorang yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pengurus inti, maka setiap kebijakan maupun keputusan yang dihasilkan berpotensi dipersoalkan secara hukum karena diduga mengandung cacat formil dalam proses pengangkatannya.
Keuangan Dibedah, Dokumen Tak Kunjung Ditunjukkan
Memasuki pembahasan laporan keuangan, tekanan anggota terhadap pengurus semakin meningkat. Berbagai pos anggaran dipertanyakan secara rinci.
Anggota meminta bukti administrasi, dokumen pendukung, hingga dasar pengeluaran dana koperasi.
Namun menurut sejumlah peserta rapat, sebagian besar pertanyaan tersebut tidak dijawab secara tuntas.
Penjelasan yang diberikan lebih banyak berupa klarifikasi lisan tanpa disertai dokumen yang diminta forum.
Kondisi itu membuat anggota semakin meragukan kualitas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pengurus.
RAPBK Diduga Tidak Pernah Disusun Sejak 2021
Puncak perdebatan terjadi ketika forum meminta pengurus menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Dokumen yang menjadi dasar seluruh perencanaan penggunaan anggaran itu tidak dapat ditunjukkan dalam rapat.
Bahkan berdasarkan pembahasan forum, muncul dugaan bahwa RAPBK tidak pernah disusun sejak tahun 2021 hingga 2025.
Apabila dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum penggunaan anggaran koperasi selama lima tahun terakhir.
Sebab RAPBK merupakan instrumen utama dalam tata kelola keuangan koperasi yang seharusnya disusun, dibahas, dan memperoleh persetujuan melalui Rapat Anggota sebelum anggaran dijalankan.
Ketiadaan RAPBK, menurut sejumlah anggota, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana anggota.
Pertanggungjawaban Belum Diterima
Hingga forum ditutup, laporan pertanggungjawaban pengurus belum memperoleh persetujuan anggota.
Rapat memutuskan menunda pembahasan dan menjadwalkan RAT lanjutan dalam waktu 14 hari. Rapat berikutnya diperkirakan menjadi penentu arah masa depan Koperasi Pelang Sejahtera.
Di forum itulah akan diputuskan apakah laporan pertanggungjawaban pengurus diterima atau ditolak, sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen transparansi pengurus, sikap Dinas Koperasi sebagai pembina, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan anggota.
Jika berbagai persoalan tersebut tidak dijawab secara terbuka dan berbasis dokumen, krisis kepercayaan yang kini mulai mengemuka dikhawatirkan akan semakin dalam dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun organisasi di kemudian hari.
Dugaan Penggelapan Kembali Mengemuka
Di tengah pembahasan keuangan, perhatian anggota kembali tertuju pada proses hukum dugaan penggelapan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Beberapa anggota mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.
Dalam forum bahkan muncul kekhawatiran bahwa lambatnya proses penyelidikan dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagian anggota menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berupaya memperlambat proses penyelidikan sehingga dikhawatirkan dapat mengaburkan fakta. Dugaan tersebut merupakan pendapat sejumlah anggota dalam rapat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik yang menangani perkara menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait pada Jumat mendatang.
Penyidik juga menyebut akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga saat ini memasuki part 22 pengurus dan pengawas Koperasi Pelang Sejahtera Bungkam saat di konfirmasi, justru membuat klarifikasi melalui media lain yang tidak memuat substansi awal.(Tim/Red)
Part:22
Bersambung
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pengurus dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab,Koreksi dan klarifikasi sebagaimana etika jurnalistik dan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.