Jakarta-– Kedaknews.com.(07 Juni 2026)). Pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang telah menjerat pengusaha bauksit Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Aseng diketahui telah ditahan Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di luar wilayah izin resmi disebut tetap berjalan selama bertahun-tahun dan hasil tambangnya dapat dipasarkan hingga diekspor tanpa hambatan berarti.
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengungkap adanya pemeriksaan terhadap Irjen Pol Pipit Rismanto di lingkungan Propam Mabes Polri. Informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan memberikan perlindungan terhadap praktik pertambangan yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.
Tim Divisi Hukum DPP MAUNG menegaskan bahwa langkah Propam patut diapresiasi, namun yang lebih penting adalah memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi atau etik, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tim Divisi Hukum DPP MAUNG, Minggu (7/6/2026).
Menurut DPP MAUNG, pengusutan perkara ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Minerba, KUHP, hingga Undang-Undang Kepolisian yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga integritas dan kehormatan institusi.
DPP MAUNG menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya oknum yang secara sengaja membiarkan, melindungi, atau bekerja sama dengan pelaku usaha yang melakukan aktivitas tambang di luar ketentuan hukum, maka perbuatan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme etik semata.
“Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau kolaborasi dengan pelaku usaha yang merugikan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara pidana. Tidak boleh ada perlakuan khusus ataupun impunitas bagi siapa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPP MAUNG menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di sektor sumber daya alam. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menghilangkan spekulasi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kami mendesak Propam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung mengusut perkara ini hingga ke akar persoalan. Publik berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme dugaan pelanggaran itu berlangsung, serta berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” lanjutnya.
DPP MAUNG menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Pipit Rismanto dikabarkan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari Propam Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan tersebut.(Red)
DPP MAUNG desak Propam dan Kejagung bongkar tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tambang bauksit Aseng.
#Aseng #TambangBauksit #PTQSS #PropamPolri #KejaksaanAgung #IrjenPipitRismanto #DPPMAUNG #KorupsiTambang #Kalbar #BeritaNasional #IPW #PenegakanHukum #Transparansi #Minerba #IndonesiaNews