Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Terhentinya operasional SPBU 64.788.16 di Kecamatan Sungai Laur akibat proses hukum terkait dugaan pelanggaran tata kelola penyaluran BBM terus menjadi perhatian publik.
Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan bahan bakar, Pemerintah Kabupaten Ketapang bergerak cepat meminta PT Pertamina Patra Niaga segera mengambil langkah untuk menjamin pasokan BBM tetap tersedia.
Melalui surat resmi Nomor 757/SETDA-EKBANG.500/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo, Pemkab Ketapang menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun pemerintah juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang terjadi di tingkat pengelola SPBU.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terhentinya operasional SPBU berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, aktivitas pertanian, serta roda perekonomian warga Sungai Laur.
Kondisi geografis Sungai Laur yang relatif jauh dari akses SPBU di kecamatan lain membuat persoalan semakin berat. Warga terpaksa menempuh perjalanan yang lebih jauh untuk memperoleh BBM, sehingga menambah biaya operasional dan menghambat aktivitas sehari-hari.
Karena itu, Bupati Ketapang meminta PT Pertamina Patra Niaga segera mengambil langkah penanganan sementara guna memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, sejumlah warga mulai menyuarakan agar Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPBU tersebut. Masyarakat menilai pelayanan distribusi BBM merupakan kebutuhan vital yang tidak boleh terganggu akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Warga berharap apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran serius yang dilakukan oleh manajemen SPBU, maka Pertamina perlu mengambil langkah tegas, termasuk mengganti pengelola atau manajemen yang bertanggung jawab. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan distribusi BBM berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban. Jika memang terbukti ada pelanggaran yang menyebabkan terganggunya pelayanan publik, maka harus ada evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta agar sistem distribusi BBM di Sungai Laur segera dinormalisasi.
Publik kini menunggu respons cepat PT Pertamina Patra Niaga, tidak hanya dalam menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat Sungai Laur, tetapi juga dalam memastikan tata kelola SPBU dilakukan secara akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(Red)