Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com Seorang kepala desa di Kabupaten Kayong Utara berinisial EH, yang menjabat sebagai Kepala Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang, diduga melakukan pengingkaran terhadap kesepakatan kerja sama hingga berujung pada dugaan penggelapan dana.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Verry Liem, yang mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam kerja sama pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang telah disepakati bersama.
Menurut Verry, kerja sama itu diawali dengan penitipan modal sebesar Rp50 juta kepada EH untuk digunakan sebagai modal pembelian buah sawit. Dalam kesepakatan tersebut, EH bertugas menjalankan usaha pembelian sawit dengan komitmen pembagian hasil sebesar 10 persen per bulan dari nilai modal yang dititipkan, atau senilai Rp5 juta setiap bulan.
“Awalnya kami sepakat bekerja sama. Saya menitipkan uang Rp50 juta dan EH yang menjalankan usaha pembelian sawit. Kesepakatannya, saya memperoleh bagi hasil 10 persen setiap bulan atau Rp5 juta,” ujar Verry.

Namun, menurut Verry, kerja sama tersebut hanya berlangsung sekitar lima bulan sebelum dihentikan oleh EH. Saat penghentian kerja sama, disepakati bahwa modal yang dititipkan beserta komitmen pembayaran yang masih menjadi haknya akan dikembalikan.
Verry mengakui bahwa modal sebesar Rp50 juta telah dikembalikan. Akan tetapi, ia menyebut masih terdapat tunggakan pembayaran komitmen selama dua bulan senilai Rp10 juta.
Dari jumlah tersebut, kata Verry, EH baru melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak empat kali dengan total Rp2,7 juta, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp7,3 juta.
“Masih ada tunggakan dua bulan sebesar Rp10 juta. Memang sudah dicicil empat kali dengan total Rp2,5 juta, tetapi sampai sekarang masih tersisa Rp7,5 juta yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Verry mengaku telah berulang kali meminta penyelesaian atas sisa kewajiban tersebut. Namun, menurutnya, setiap kali ditagih, EH selalu memberikan berbagai alasan dan janji yang belum juga direalisasikan.
“Sudah berkali-kali saya diberi janji. Terakhir katanya akan melunasi setelah menjual buah sawit dan bahkan meminta nomor rekening untuk ditransfer. Namun hingga saat ini belum ada realisasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, saya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan atas dugaan penggelapan,” tegas Verry.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak EH belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.(Yun/Red)