Pemegang SHM Tersingkir dari Lahannya Sendiri? Sengketa Sawit di Manis Mata Picu Dugaan Perampasan Hak

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com.(13 Juni 2026). Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak atas tanah yang telah memiliki sertifikat resmi.

Dewi Purwanti, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1743 atas lahan seluas 19.320 meter persegi yang diterbitkan sejak tahun 2009, mengaku hingga kini tidak dapat menguasai tanah yang secara administratif masih tercatat atas namanya. Lahan tersebut justru telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan berada dalam pengelolaan Koperasi Perkebunan Mandiri Jaya Lestari (MJL).

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin tanah yang masih memiliki SHM aktif dapat dikelola pihak lain tanpa persetujuan pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen resmi negara?

Menurut keterangan pemegang SHM, upaya meminta penjelasan kepada pihak koperasi tidak membuahkan hasil. Selain tidak memperoleh kembali penguasaan atas tanah, mereka juga tidak mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses pengalihan atau pembebasan lahan tersebut.

Pihak koperasi, dalam proses mediasi yang difasilitasi Polsek Manis Mata, menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh seseorang bernama Muksin dan kemudian diserahkan kepada koperasi untuk dijadikan areal perkebunan sawit.

Namun penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya baru.

Dalam mediasi lanjutan pada 27 April 2026, Muksin disebut membenarkan dirinya yang melakukan pembebasan lahan tersebut. Akan tetapi, menurut pemegang SHM, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar dirinya melakukan pembebasan lahan.

Muksin hanya menjelaskan bahwa lahan tersebut pernah digarap sebagai lahan pertanian sebelum kemudian diserahkan kepada koperasi.

“Bila tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah, atas dasar apa seseorang dapat membebaskan dan menyerahkan tanah kepada pihak lain?” demikian pertanyaan yang disampaikan pemegang SHM dalam proses mediasi.

Pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting adalah bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum lahan tersebut diterima dan dikelola koperasi. Sebab hingga kini, SHM atas tanah tersebut masih tercatat atas nama Dewi Purwanti dan belum pernah dilepaskan menurut pengakuan pemegang hak.

Merasa haknya terabaikan, pemegang SHM melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Manis Mata pada 14 Januari 2026.

Serangkaian mediasi telah dilakukan, bahkan sempat muncul tawaran penyelesaian berupa pemberian kebun plasma berikut hasil produksinya kepada pemegang SHM. Namun tawaran tersebut ditolak.

Pemegang SHM menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukan kompensasi dalam bentuk kebun plasma, melainkan pengembalian tanah yang menurut dokumen resmi masih menjadi hak mereka.

Mereka menyatakan tidak pernah menjual, menyerahkan, maupun membuat kesepakatan pelepasan hak atas lahan tersebut kepada siapa pun.

Di sisi lain, pihak koperasi disebut tetap tidak dapat menyerahkan lahan secara utuh dengan alasan areal tersebut telah menjadi bagian dari pengelolaan perkebunan dan berkaitan dengan skema pembiayaan operasional yang berjalan.

Situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Jika benar SHM masih berlaku dan tidak pernah dilepaskan, maka bagaimana status hukum pengelolaan lahan tersebut selama ini? Sebaliknya, apabila memang pernah terjadi pembebasan lahan, dokumen apa yang menjadi dasar legalitasnya?

Pemegang SHM juga telah menyampaikan pengaduan ke Polres Ketapang. Namun berdasarkan penjelasan yang diterima, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Manis Mata sehingga pelapor diminta mengikuti proses yang sedang berjalan.

Hingga pertengahan tahun 2026, kepastian hukum yang ditunggu pemegang SHM belum juga diperoleh.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut persoalan mendasar mengenai perlindungan hak atas tanah, validitas proses pembebasan lahan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memegang sertifikat resmi negara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Perkebunan Mekar Jaya Lestari (MJL), Muksin selaku pihak yang disebut melakukan pembebasan lahan, maupun pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi dan klarifikasi terkait berbagai pertanyaan yang muncul dalam sengketa ini.(Red)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *