Gudang “Barang Camburan” Diduga Ilegal di Luwu Utara: Operasi Skala Besar Tanpa Izin, APH Didesak Bertindak

Luwu,Utara Sulsel—  Ledaknews.com. Aktivitas sebuah gudang penyimpanan dan perputaran barang bernama Gudang Cantika Barang Camburan di Desa Subur, Lorong Satu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin usaha resmi, meski menjalankan aktivitas distribusi dalam skala besar.

Temuan ini terungkap setelah awak media bersama Sekretaris Umum DPP Porosrakyat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (8/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pengelola gudang bernama Gusti Ayu KD Parwati alias Gusti disebut tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas usaha yang diwajibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain tidak dapat memperlihatkan izin usaha, pengelola juga dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait status hukum operasional gudang tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang itu diketahui beroperasi secara aktif dengan intensitas tinggi. Sedikitnya enam unit truk disebut keluar-masuk setiap hari untuk aktivitas bongkar muat dan distribusi barang. Aktivitas yang berlangsung rutin tersebut memunculkan dugaan bahwa usaha telah berjalan cukup lama dengan nilai perputaran ekonomi yang besar, namun tanpa dasar legalitas yang sah.

Kondisi itu dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban perizinan bagi setiap pelaku usaha sesuai skala dan jenis kegiatan usahanya.

Keberadaan usaha yang diduga ilegal tersebut juga mulai memicu keresahan masyarakat sekitar. Selain dianggap mencederai penegakan hukum dan persaingan usaha yang sehat, warga khawatir aktivitas gudang tanpa pengawasan resmi dapat menimbulkan dampak lain yang merugikan lingkungan maupun ketertiban umum.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Warga meminta penanganan tidak berhenti pada tahap pengecekan semata, tetapi berlanjut hingga proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Desakan juga ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu Utara, serta Kapolsek Sukamaju agar segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas gudang maupun tindak lanjut penanganannya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas usaha di daerah, agar tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan mengabaikan aturan yang berlaku.(Red) 

Sumber: Arifin

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *