Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Perselisihan hubungan industrial yang tengah bergulir antara pekerja dan manajemen PT Kayung Agro Lestari kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah polemik yang berkembang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Ketapang mengingatkan seluruh pihak agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menciptakan kegaduhan yang berpotensi mengganggu stabilitas investasi dan iklim usaha di daerah.
Sekretaris APINDO Kabupaten Ketapang, Fransmini Ora Rudini, SH., MH., CPHRM., CIRP., CHRA., CRM, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial merupakan hal yang lazim terjadi dalam dunia ketenagakerjaan dan telah memiliki jalur penyelesaian yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hubungan industrial merupakan ranah hukum yang bersifat lex specialis, sehingga penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan demi memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
“Perselisihan hubungan industrial adalah hal yang lumrah terjadi di berbagai perusahaan. Karena telah diatur secara khusus, maka mekanisme penyelesaiannya juga sangat normatif. Yang harus dijalankan adalah prosedur hukum yang berlaku agar kedua belah pihak memperoleh kepastian hukum,” ujar Fransmini saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, tahapan penyelesaian sengketa hubungan industrial dimulai dari proses non-litigasi melalui bipartit, mediasi atau tripartit, hingga arbitrase. Apabila tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak hasil penyelesaian tersebut, maka sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Lebih lanjut, Fransmini menyoroti pemahaman yang kerap keliru di tengah masyarakat terkait status hukum anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Menurutnya, anjuran mediator Disnakertrans bukanlah putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga dapat diterima, ditolak, maupun tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak tanpa menimbulkan konsekuensi hukum secara langsung.
“Anjuran Disnakertrans tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, apabila salah satu pihak keberatan terhadap isi anjuran tersebut, langkah yang tepat adalah mengajukan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Fransmini menambahkan, apabila nantinya Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan salah satu pihak dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang tidak melaksanakan putusan dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
“Jika putusan pengadilan telah inkrah namun tidak dijalankan, pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upaya hukum terkait hak-hak pekerja yang telah diputuskan oleh pengadilan,” katanya.
Di tengah mencuatnya polemik antara pekerja dan perusahaan, APINDO Ketapang berharap seluruh pihak dapat mengedepankan pendekatan hukum yang profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada hubungan industrial maupun iklim investasi di Kabupaten Ketapang.
Sebagai dasar hukum, Fransmini mengingatkan bahwa hubungan industrial saat ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sementara mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta Permenaker Nomor 92 Tahun 2023.
Perselisihan yang terjadi di PT Kayung Agro Lestari pun kini menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk membuktikan bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum tanpa mengorbankan kondusivitas daerah. (Red)