Lingga ,Kepri–Ledaknews.com Aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM), kembali menjadi sorotan. Sabtu (11/07/2026).
Legalitas operasional, volume produksi, penjualan hasil tambang hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai perlu ditelusuri secara transparan dan menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau didesak untuk segera melakukan penelaahan terhadap dokumen perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), catatan produksi dan penjualan, kewajiban lingkungan serta penerimaan negara dari aktivitas pertambangan tersebut.
Desakan pemeriksaan itu bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, penelusuran aparat dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, produksi yang tidak tercatat maupun potensi kebocoran penerimaan negara.
Ditreskrimsus Polda Kepri juga diharapkan mencocokkan dokumen perusahaan dengan fakta aktivitas di lapangan. Pemeriksaan dapat meliputi status dan legalitas kapal hisap, titik koordinat operasi, batas produksi sesuai RKAB, asal-usul bijih timah, manifest pengangkutan, tujuan penjualan hingga bukti pembayaran royalti dan PNBP.
Selain perusahaan, mekanisme penerbitan izin dan pengawasan oleh instansi terkait juga dinilai perlu ditelusuri. Aparat penegak hukum diminta memastikan tidak terjadi pembiaran ataupun bentuk perlindungan terhadap aktivitas pertambangan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan.
Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap hasil timah yang dikeruk dari perairan Pekajang memiliki jejak produksi dan penjualan yang jelas, disertai pemenuhan kewajiban lingkungan serta penerimaan negara.
Sorotan terhadap aktivitas PT CPM di Pekajang sebenarnya bukan persoalan baru. Pada 2020 lalu, Ketua Komisi I DPRD Lingga saat itu, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan tersebut kepada sejumlah wartawan.
Kala itu, Roni menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan kunjungan kerja.
“Dari hasil konfirmasi kami ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, PT CPM belum melakukan kegiatan. Namun kenyataannya, dari hasil survei yang dilakukan, perusahaan tersebut telah melakukan penambangan,” ujar Roni kala itu di beberapa media online.
Roni juga mengaku kecewa karena hasil pasir timah dari aktivitas tersebut diduga telah dibawa keluar daerah ketika legalitas operasional perusahaan di wilayah perairan Pulau Pekajang masih dipersoalkan.
“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil bijih pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah. Meskipun saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegasnya kala itu.
Hingga berita ini disusun, Metrobatam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Cipta Persada Mulia, instansi pertambangan terkait serta aparat penegak hukum mengenai legalitas operasional, data produksi, penjualan dan pembayaran PNBP dari aktivitas pertambangan timah di perairan Pekajang.
Suryadi/cut