Legalitas PKKPRL, PNBP hingga Royalti Daerah Dipertanyakan,PT CPM di Pulau Pekajang Keruk 11.540 Hektar Timah di laut .

Lingga,kepri-Ledaknews.com Aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.

Selain mempertanyakan legalitas pemanfaatan ruang laut, sejumlah pihak juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap negara maupun daerah, mulai dari pembayaran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga royalti yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Lingga disebut tidak pernah menerima royalti dari aktivitas produksi timah di wilayah tersebut.

“Yang kita ketahui sejauh ini tidak pernah ada royalti kepada daerah,” ungkap seorang sumber internal Pemerintah Kabupaten Lingga kepada media ini.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di perairan laut Pulau Pekajang.

Berdasarkan penelusuran media ini melalui laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas mineral logam timah di wilayah Kabupaten Lingga.

Ketiga izin tersebut meliputi:

– IUP Nomor 81200121122260011 seluas 4.200 hektare.

– IUP Nomor 8120012112226001 seluas 2.940 hektare.

– IUP Nomor 8120012112226014 seluas 4.410 hektare.

Total luas wilayah laut yang dikelola mencapai 11.540 hektare.

Besarnya wilayah konsesi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban pembayaran PKKPRL kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mengacu pada informasi yang diperoleh media ini, besaran tarif PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut disebut mencapai sekitar Rp18.680.000 per hektare.

Apabila dikalkulasikan terhadap total luas 11.540 hektare, nilai kewajiban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp215.567.200.000.

Namun hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT CPM maupun instansi terkait mengenai apakah kewajiban PKKPRL tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain PKKPRL, publik juga mempertanyakan besaran RKAB yang disetujui pemerintah, volume produksi timah yang telah dihasilkan, jumlah penjualan, pembayaran PNBP, serta kontribusi penerimaan negara lainnya selama perusahaan beroperasi.

Berdasarkan data kepemilikan yang ditelusuri melalui laman MODI, kepemilikan saham PT Cipta Persada Mulia tercatat berada di bawah Prima Dredge Teams.

Diketahui, PT Prima Dredge Teams atau Prima Group merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan timah yang berdiri sejak tahun 2007.

Perusahaan tersebut memiliki fasilitas peleburan timah (smelter) di Batam, area pertambangan di Bangka dan Tanjung Balai Karimun, serta membawahi sejumlah anak perusahaan, termasuk PT Cipta Persada Mulia.

Sementara itu, sumber internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan timah di laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Menurut sumber tersebut, selain mengantongi IUP, perusahaan juga wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Izin tambang timah di laut adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Perusahaan juga wajib melengkapi PKKPRL dari KKP dan izin AMDAL. Seluruh kegiatan harus sesuai ketentuan agar tidak memasuki zona tangkap nelayan maupun kawasan konservasi,” ujar sumber tersebut. Senin (13/7/2026).

Penelusuran media ini juga menunjukkan aktivitas penambangan di perairan Pekajang telah berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Lingga pertama, H. Daria.

Persoalan legalitas sebenarnya pernah menjadi perhatian publik. Pada tahun 2020, mantan anggota DPRD Kabupaten Lingga, Rony Kurniawan, se

Suryadi/cut

Editor: Effendi

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *