
Jakarta – Ledaknews.com Polemik aktivitas kapal hisap timah milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul pernyataan Wakil Bupati Lingga yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut, beberapa hari kemudian muncul klarifikasi dengan penjelasan berbeda. Perubahan keterangan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi informasi yang disampaikan oleh pejabat daerah, (23/7/2026)
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa munculnya klarifikasi dari narasumber tidak serta-merta menjadikan pemberitaan awal sebagai berita yang salah, selama berita tersebut disusun berdasarkan fakta, hasil konfirmasi, dan pernyataan resmi yang diperoleh saat proses peliputan.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Jazuli dalam wawancara eksklusif di Hotel The Acacia, Jakarta, di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Rabu (22/7/2026).
“Pada prinsipnya, teman-teman jurnalis sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika pernyataan pertama sudah dimuat dalam pemberitaan, kemudian setelah itu muncul klarifikasi berikutnya, maka silakan klarifikasi tersebut juga diberitakan. Bukan berarti pemberitaan pertama dinyatakan salah, karena teman-teman media menulis berdasarkan pernyataan yang disampaikan saat itu. Jika kemudian ada pernyataan kedua yang berbeda, itu merupakan peristiwa lain yang juga dapat diberitakan,” tegas Jazuli.
Menurutnya, ukuran benar atau salahnya sebuah berita tidak ditentukan oleh perubahan sikap atau pernyataan narasumber di kemudian hari. Yang menjadi tolok ukur adalah apakah proses jurnalistik dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi penegasan penting di tengah munculnya anggapan bahwa perubahan keterangan dari pejabat publik dapat membatalkan atau menggugurkan berita yang telah dipublikasikan sebelumnya. Jazuli menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan fakta yang tersedia pada saat peliputan dilakukan.
Kasus PT CPM sendiri menjadi sorotan karena tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir timah laut di wilayah Pekajang, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas perizinan, kontribusi royalti kepada daerah, serta sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Dalam konteks ini, ketika seorang pejabat menyampaikan pernyataan yang kemudian berubah, media memiliki kewajiban untuk memberitakan seluruh perkembangan informasi tersebut secara utuh dan berimbang. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai sendiri fakta-fakta yang berkembang serta konsistensi keterangan yang disampaikan oleh para pihak terkait.
Jazuli juga menegaskan bahwa pers tidak boleh dipaksa menghapus fakta yang pernah disampaikan oleh narasumber. Sebaliknya, media wajib menyajikan perkembangan informasi sebagai bagian dari proses jurnalistik yang berkelanjutan.
“Kalau muncul fakta baru atau klarifikasi, itu diberitakan sebagai perkembangan. Berita pertama tetap merupakan fakta jurnalistik pada saat pernyataan itu disampaikan,” ujarnya.
Penjelasan Dewan Pers ini sekaligus mempertegas bahwa hak jawab dan hak klarifikasi merupakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus pemberitaan sebelumnya, melainkan untuk melengkapi informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan berimbang.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas PT CPM di Kabupaten Lingga, penegasan Dewan Pers menjadi pengingat bahwa profesionalisme pers harus diukur dari kepatuhan terhadap prosedur jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dari berubah atau tidaknya pernyataan narasumber setelah berita dipublikasikan.
Dengan demikian, polemik PT CPM tidak hanya menyangkut persoalan tambang dan pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, media tetap berkewajiban mengawal setiap perkembangan dengan menyajikan fakta secara utuh, akurat, dan berimbang hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Sub:Rilis Tim
(Ita)