INVESTIGASI: Misteri 201 Kapling Sawit Warga Danau Buntar, Ke Mana Data dan Hak Masyarakat?

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Dugaan skandal pengelolaan kemitraan kebun kelapa sawit kembali mengguncang Kabupaten Ketapang. Sebanyak 201 data kapling milik warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, diduga tidak pernah dibuka kepada publik oleh pengurus Koperasi Berais Lestari Mandiri, meski masyarakat menyebut alokasi tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan kemitraan, keberadaan data peserta, hingga dugaan hilangnya hak ekonomi masyarakat atas kebun sawit yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah perwakilan masyarakat, dari total data peserta kemitraan Tahap II, hanya sekitar 80 nama yang diketahui atau dipublikasikan. Sementara 201 kapling lainnya disebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami hanya ingin satu hal: buka seluruh daftar peserta sesuai SK Bupati. Kalau memang semuanya benar, mengapa harus disembunyikan?” ujar seorang perwakilan warga. Senin(03/08/2026).

Masyarakat menilai tidak adanya keterbukaan informasi telah memicu kecurigaan bahwa hak warga atas kebun kemitraan berpotensi tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut semakin menguat karena hingga kini warga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai daftar peserta, mekanisme pengelolaan kebun, maupun pembagian hasil.

Pengurus Koperasi Berais Lestari Mandiri yang bermitra dengan PT Kalimantan Agro Prima Mandiri (KPAM) kini menjadi sorotan. Warga mempertanyakan mengapa informasi yang seharusnya menjadi hak anggota justru sulit diakses.

Tidak hanya itu, sejumlah warga juga mempertanyakan keberadaan kantor koperasi serta aktivitas administrasinya. Menurut mereka, minimnya transparansi membuat pengawasan publik terhadap pengelolaan aset kemitraan menjadi sangat terbatas.

Di sisi lain, masyarakat menyebut kebun sawit tersebut telah menghasilkan. Namun mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran produksi, nilai penjualan, penerimaan dana, maupun pihak yang menerima manfaat ekonomi dari kebun tersebut.

Apabila benar kebun telah berproduksi, muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan masyarakat:

– Di mana daftar lengkap 201 penerima kapling yang disebut warga?

– Siapa yang menikmati hasil kebun selama ini?

– Apakah seluruh penerima hak telah memperoleh bagi hasil sesuai ketentuan?

– Mengapa data peserta tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat?

– Adakah pelanggaran administrasi atau bahkan unsur pidana dalam pengelolaan kemitraan tersebut?

Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan dokumen resmi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Warga mendesak Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Inspektorat Kabupaten Ketapang segera melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi koperasi, daftar peserta kemitraan, aliran hasil kebun, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan tindak pidana lain yang merugikan masyarakat.

Menurut warga, keterbukaan data merupakan langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh hak peserta kemitraan diberikan kepada pihak yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Koperasi Berais Lestari Mandiri, manajemen T Kalimantan Agro Prima Mandiri (KPAM), Pemerintah Desa Danau Buntar, Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang, maupun instansi terkait lainnya. Apabila telah diperoleh, keterangan mereka akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, keterangan sejumlah warga, serta dokumen yang disebutkan oleh narasumber. Seluruh dugaan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Ketua Koperasi Berais Lestari Mandiri, PT Kalimantan Agro Prima Mandiri (KPAM), Pemerintah Desa Danau Buntar, maupun pihak lain yang disebut untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim/Red). 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *