Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pantai Labu, Barang Bukti 31,6 Gram Disita

Deli Serdang, Sumut— Ledaknews.com// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menggulung dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita puluhan gram barang bukti siap edar.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni RP (37) dan IZ (48). Keduanya diringkus saat mengendarai sepeda motor usai dipantau oleh petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan Pantai Labu.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memergoki kedua pelaku di lokasi target,” ujar Kompol Ferry, Senin (28/9/2026).

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy merah, serta satu plastik klip sedang kosong.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang. Penyidik masih terus melakukan uji laboratorium forensik serta memburu jaringan atas pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Tim/Red) 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *