Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. Pria berinisial DT (29) itu ditangkap atas aksinya menjambret seorang wanita di Jalan Diponegoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Korban, seorang wanita berinisial MM (56), menjadi korban penjambretan pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di Jalan Diponegoro sambil membawa tas yang berisi sebuah handphone Realme 10 dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Yasin, melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku DT berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin (27/10/2025) pukul 17.30 WIB.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat,” tegas IPTU Niptah Alimudin, Selasa (28/10/2025).
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa KTP dan sebuah handphone milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. DT akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Red
Sumber:Humas Polres