Lingga,Kepri – Ledaknews.com
Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pulau Pekajang, temuan lain kembali memantik pertanyaan serius. Kali ini, sebanyak sembilan unit mesin tambang inkonvensional (TI) timah terlihat berjejer di kawasan jetty TBJ, Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, mesin-mesin tersebut telah berada di lokasi sejak Senin (13/7). Hingga Selasa (14/7) malam, seluruh mesin dilaporkan masih berada di tepi pantai dan belum diketahui secara pasti pemilik maupun tujuan penggunaannya.
Kemunculan sembilan mesin TI itu menambah daftar panjang pertanyaan mengenai maraknya aktivitas pertambangan timah di wilayah Lingga. Pasalnya, pada saat yang sama masyarakat tengah menyoroti dugaan persoalan legalitas aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang yang selama ini dikaitkan dengan PT CPM.
Publik pun mempertanyakan, apakah mesin-mesin tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan yang telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan, atau justru menjadi bagian dari praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, daerah, dan lingkungan?
Jika benar mesin tersebut akan digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, maka kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga patut dipertanyakan. Di sisi lain, keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam diduga mengalir kepada segelintir pihak, sementara masyarakat dan pemerintah daerah belum tentu memperoleh manfaat yang sebanding.
Sejumlah warga mengaku heran dengan keberadaan mesin-mesin tersebut yang dibiarkan berada di lokasi selama beberapa hari tanpa adanya kejelasan mengenai legalitas maupun pihak yang bertanggung jawab.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai langkah aparat penegak hukum serta instansi yang membidangi sektor pertambangan dan pengelolaan ruang laut. Pengawasan dinilai perlu dilakukan sejak dini agar tidak terjadi aktivitas penambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai kepemilikan sembilan mesin TI tersebut maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan rencana penggunaannya.
Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis yang berwenang. Apabila terdapat penjelasan resmi atau data tambahan, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Suryadi/cut