Ketapang, Kalbar– Ledaknews.com. Bupati Ketapang menerbitkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang larangan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian dan meninggalkan tempat tugas selama periode Hari Raya Natal 2025 dan libur Tahun Baru 2026.
Surat edaran yang ditetapkan di Ketapang pada 20 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, camat, hingga lurah se-Kabupaten Ketapang.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjamin kelancaran pelayanan publik, serta meningkatkan kesiapsiagaan perangkat daerah selama masa perayaan Natal dan libur akhir tahun.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang meninggalkan tempat tugas pada periode akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan, kesiapan dalam menghadapi potensi gangguan ketertiban, bencana, maupun kondisi darurat lainnya, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kepala perangkat daerah diwajibkan memastikan kehadiran dan kesiapsiagaan pegawai selama periode dimaksud. Mereka juga diminta mengatur penugasan dan jadwal kerja secara efektif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun berada dalam suasana libur akhir tahun.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang sebagai bentuk komitmen terhadap tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah selama periode Natal dan Tahun Baru.
Yun
Sumber: Surat Edaran Bupati