Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com.(11 Januari 2026) – Jalan Kekurak Mahawa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan. Permukaan jalan penuh dengan lobang berlumpur dan menyerupai parit, dengan genangan air yang bercampur lumpur akibat cuaca hujan yang memperparah situasi.
Kerusakan jalan diduga disebabkan oleh rutinitas puluhan truk angkutan buah sawit yang setiap hari melintas tanpa diimbangi tindakan perbaikan pendamping. Truk-truk tersebut mengangkut hasil panen menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Palma Lestari Putra Borneo (PT PLPB) , perusahaan yang informasinya dimiliki oleh keluarga Martin Rantan (MR).
Menurut warga muatan yang over-capacity menjadi penyebab utama kerusakan.
“Tiap hari truk mengangkut buah sawit dengan melebihi batas kekuatan jalan sehingga jalan ini cepat rusak. Kalau dah macam gini masyakat juga yang susah, mau lewat pun payah, tolonglah pihak berwenang agar ini ditertibkan, ” ujar warga yang tak mau nama nya disebutkan.
Pada hari ini,10 Januari akibat truk muatan sawit amblas menyebabkan kemacetan panjang dengan antrean kendaraan membentang jauh.
Tokoh masyarakat setempat telah mengeluarkan suara tegas dan mendesak agar pihak yang diduga menyebabkan kerusakan segera melaksanakan perbaikan. Jalan Kekurak Mahawa merupakan urat nadi roda perekonomian dan mobilitas warga, menjadi akses utama menuju pusat kota kecamatan maupun ibukota kabupaten. Kerusakan dan kemacetan saat ini berdampak signifikan pada aktivitas ekonomi dan keseharian penduduk, termasuk penundaan pengiriman barang dan keterlambatan aktivitas sehari-hari.
Sementara, Bupati Ketapang Alexander Wilyo sedang gencar memperbaiki jalan dengan melibatkan beberapa perusahaan dari progam dana CSR.
Kajian Yuridis
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, kerusakan jalan akibat penggunaan berlebihan tanpa perbaikan, serta dampak yang ditimbulkan, dapat dikenai sanksi hukum dan pertanggungjawaban hukum. Berikut poin-poin pentingnya:
Aturan Tentang Penggunaan Jalan dan Kelebihan Muatan
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pasal 277) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengatur batas maksimum daya angkut kendaraan dan kewajiban mematuhi kelas jalan yang dapat dilalui.
– Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 menegaskan bahwa perusahaan angkutan wajib memastikan operasional kendaraan tidak merusak infrastruktur jalan raya dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sanksi Bagi Pelanggar dan Kewajiban Perbaikan
– Sesuai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap kapasitas muatan atau penggunaan jalan yang menyebabkan kerusakan dapat dikenai hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jika menyebabkan kemacetan dan kerugian bagi pihak lain, sanksinya dapat lebih berat termasuk kewajiban membayar ganti rugi.
– Menurut Pasal 234 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya. PT PLPB sebagai pemilik perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kewajiban Pemeliharaan dan Penanganan Darurat
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan mengatur bahwa pihak terkait wajib melakukan pemeliharaan dan penanganan darurat jika jalan dalam kondisi berbahaya atau menyebabkan gangguan lalu lintas.
– Prinsip “pemakai yang menanggung” mengikat perusahaan untuk turut serta menjaga kelangsungan fungsi jalan dan segera mengambil tindakan jika terjadi kerusakan atau kejadian yang mengganggu lalu lintas. Selain itu, pihak berwenang juga berhak menutup akses sementara atau memberlakukan pembatasan muatan jika jalan tidak layak digunakan.
Tim PWK
Sumber: Warga