Pontianak, Kalbar – Ledaknews.com. Lembaga Investigasi Dugaan Kejahatan Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk gerak cepat mengungkap kasus dugaan peredaran oli palsu bermerek Pertamina yang berpotensi merugikan negara hingga Rp85 miliar per bulan.
Desakan yang disampaikan menyusul pernyataan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) dan IMI Awards 2024-2025, Minggu (13/4), yang mengungkap praktik illegal tersebut.
Wakil Gubernur Kalbar menyebut transaksi oli palsu impor ilegal asal China ini mencapai Rp85 miliar per bulan dan telah menyebar luas di sejumlah wilayah. Krisantus menegaskan, Pertamina harus segera mengambil langkah hukum karena data yang disampaikan bukan sekadar “omon-omon belaka”.
Respon Pertamina
Di lain pihak, Edi Mangun, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, menyatakan pihaknya akan bergerak cepat jika temuan valid.
“Kami berterima kasih atas laporan Wagub. Jika terbukti ada pemalsuan merek, Pertamina akan mengambil langkah hukum,” tegas Edi kepada media, Selasa (15/04/2025).
Penegakan Hukum Lamban
Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI, M. Rodhi Irfanto SH, menyayangkan lambannya tindakan aparat penegak hukum (APH) meski kasus telah terang-benderang melanggar UU Merek, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
“Publik belum melihat aksi nyata pemberantasan mata rantai pelaku,” ujar Rodhi.
Rodhi mengungkapkan, lembaganya akan berkoordinasi dengan jajaran di Kalbar dan menggandeng untuk investigasi.
“Jika Polda Kalbar tidak segera bertindak, kasus ini akan kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.
Ia juga menekankan, pemalsuan oli tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga membahayakan konsumen dan mengurangi penerimaan pajak negara.
“Sanksi pidana untuk pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara. Ini harus jadi prioritas APH,” pungkas Rodhi.
Pewarta: ST
Editor: Verry
Sumber: Lidik Krimsus Ri