Sidang perdata no 36/Pdt.G/2024/PN KTP di Pengadilan Negeri Ketapang
Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com Sesuai Jadwal, sidang Perdata antar Surya Edi Cs melawan Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 01 MHU sudah memasuki penyampaian Eksepsi(Bantahan terhadap gugatan).
Sidang penyampaian eksepsi tidak melalui tatap muka, melainkan melalui e-Court, yang disampaikan pada 9 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 7 penasehat hukum dari pemda Ketapang.
Dalam eksepsi tersebut para tergugat melalui penasehat hukumnya menyampaikan bantahan terhadap apa yang menjadi materi gugatan.
Seperti diketahui bahwa Surya Edi melalui kuasa hukumnya Jakarianto, S.H, menggugat Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dan Kepala SDN 01 MHU yang diduga telah menduduki tanah milik Surya Edi sebagai ahli waris dari Godang Iskandar Bin Abdul Kadir.
Adapun objek tanah yang diperkarakan ialah tanah yang dipinjam pakai oleh Dinas sejak tahun 1952 yang dipergunakan untuk membangun gedung Sekolah Rakyat pada waktu itu, yang kemudian menjadi SDN 01 MHU yang berkedudukan di desa Sungai Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) Kabupaten Ketapang.
Tanah tersebut sebelumnya telah ada kesepakatan untuk ganti rugi yang sudah dibuat dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan pada masa dijabat oleh Drs H. Jahilin.
Dimana Pemkab Ketapang melalui pihak Dinas Pendidikan telah menganggarkan biaya pembebasan tanah pada objek yang diperselisihkan(SDN 01 MHU).
Sesuai surat no 442.1/3156/Disdik.2 tertanggal 15 November 2019.
Sebagaimana dikutip dari surat yang ditandatangani oleh H. Jahilin kala itu, “Berdasarkan Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2019 bahwa akan dilaksanakan pembayaran sebagian tanah lokasi Sekolah Dasar Negeri(SDN) 01 MHU yang di dalamnya terdapat sebagian tanah pihak lain yang terkena bangunan gedung sekolah”.
Surya Edi di dampingi Penasehat hukum Jakarianto, S.H
Menurut Surya Edi, pada saat penyerahan dokumen juga telah dibuat Berita Acara(BA) diantara pihak, pihak 1 Ahli waris diwakili oleh Surya Edi, dan pihak 2 diwakili Bustan, S. Pd selaku PPATK Pengadaan Tanah SDN 29 Simpang Hulu tahun 2019. Pihak ahli waris juga menyerahkan sebuah dokumen tanah berupa SKT nomor 593.3/016/SKT/SP/PEM/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas nama Godang Iskandar(ayah kandung Surya Edi).
“Kemudian di tahun 2023 di anggarkan kembali senilai Rp 350 juta sesuai DPA, namun itu juga tidak terealisasi, ” terang Surya Edi.
Pada tanggal 18 Desember 2023 telah diadakan rapat di ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, sesuai undangan nomor 193/Diknas-3/005/XII/2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ucup Supriatna, S. Pd., M. Pd. Namun tidak ada penyelesaian.
Oleh sebab itu, Jakarianto, S.H selaku penasehat hukum mengatakan bahwa apa yang didalilkan oleh para tergugat melalui penasehat hukumnya yang disampaikan secara tertulis dalam eksepsi telah daluarsa dan tidak memiliki dasar adalah sangat tidak benar. Karena penggugat telah menguasai tanah pada objek yang di sengketa kan sejak sebelum tahun 1952.
“Pengakuan secara Tertulis dari Para Tergugat ada Terhadap tanah a Quo milik para Penggugat sehingga Daluarsa Tuntutan tidak dapat di terapkan dalam perkara a Quo. Para tergugat tidak ada sama sekali bukti kepemilikan hak atas tanah perkara a Quo, “ujar Jakarianto.
Jaka menambahkan, terkait bukti dan dokumen kepemilikan dari para penggugat akan di sampaikan pada jadwal sidang berikut, yakni pembuktian.
“Pada sidang pembuktian nanti akan kita tunjukan semua dokumen dan bukti kepemilikan, klien kami membayar pajak atas objek tanah, dan memiliki bukti surat kepemilikan yang telah dikuasai secara turun temurun, ” tutup Jaka.
Tim/Red