Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek Jembatan Sungai Tapah Mangkrak Meski Sedot Miliaran Rupiah: APH Diminta Bongkar Dugaan Korupsi

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com.(07 April 2026). Proyek pembangunan Jembatan Sungai Tapah (Bagan Lari) di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan serius publik.

Infrastruktur yang digadang-gadang menjadi akses vital masyarakat itu justru terbengkalai selama bertahun-tahun meski telah menyedot anggaran miliaran rupiah dari APBD.

Kondisi proyek yang mangkrak memunculkan dugaan adanya penyimpangan, perbuatan melawan hukum, hingga potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

Pantauan di lapangan menunjukkan proyek tersebut belum dapat difungsikan hingga Mei 2026. Yang tampak hanya tiang pancang, sebagian pondasi, dan struktur konstruksi yang terbengkalai. Padahal proyek telah berjalan sejak tahun 2023 dengan total anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp6,1 miliar hingga Rp7 miliar.

Tahap awal pembangunan dimulai pada tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp1,27 miliar yang dikerjakan CV Pilar Cahaya Abadi. Proyek ditargetkan selesai pada Desember 2023, namun gagal rampung.

Alih-alih selesai, proyek kembali mendapat suntikan anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp4,88 miliar melalui kontrak Nomor P/3102/KPA-APBD-DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 dengan pelaksana CV Pilar Permata Abadi.

Namun hingga kini, progres pembangunan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.

Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek serta penggunaan anggaran negara yang dinilai tidak transparan. Dugaan adanya pembiaran terhadap pekerjaan bermasalah pun mulai mencuat.

“Anggarannya miliaran rupiah, tapi hasilnya hampir tidak ada. Yang terlihat cuma pondasi dan besi terbengkalai. Ini patut dicurigai,” ujar salah seorang warga.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa proyek sempat diberikan addendum dan perpanjangan waktu pekerjaan dalam status “bekerja dalam denda”. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai besaran denda, progres riil pekerjaan, maupun evaluasi terhadap pelaksana proyek.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Tak hanya itu, penggunaan dua kontraktor berbeda dalam proyek yang sama juga menimbulkan tanda tanya publik. Apalagi kedua perusahaan disebut berasal dari wilayah yang sama, sehingga memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan maupun praktik yang tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya mark-up anggaran, kelalaian pengawasan, hingga potensi kerugian negara.

Inspektorat Kabupaten Ketapang juga didesak segera melakukan audit investigatif secara terbuka dan independen.

Sebelumnya, pihak DPUTR Ketapang melalui mantan Kabid Bina Marga, Rahmad Golden, dalam sejumlah pemberitaan menyebut keterlambatan proyek disebabkan sulitnya akses material, kerusakan jalan, dan keterbatasan izin penggunaan jalan perusahaan tambang.

Namun alasan tersebut dinilai belum mampu menjawab pertanyaan mendasar publik terkait minimnya hasil pembangunan setelah proyek menyerap dana miliaran rupiah selama dua tahun anggaran.

Kini, Jembatan Sungai Tapah tak lagi dipandang sebagai simbol pembangunan daerah, melainkan menjadi potret buram proyek pemerintah yang diduga sarat masalah, minim transparansi, dan berpotensi merugikan keuangan negara.(Tim/Red) 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk DPUTR Kabupaten Ketapang, kontraktor pelaksana, Inspektorat, serta aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *