Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. (07 Mei 2026). Lambannya pengungkapan dugaan penggelapan dana di Koperasi Pelang Sejahtera mulai memicu kemarahan dan keresahan masyarakat.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan di Polres Ketapang, pengurus koperasi justru disebut tengah mempersiapkan agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang diduga akan digunakan untuk memperkuat legitimasi kepengurusan lama.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan anggota koperasi. Mereka menduga RAT berpotensi dijadikan alat mempertahankan pengurus yang saat ini sedang terseret persoalan hukum dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana koperasi.
“Mereka sekarang sedang mengagendakan RAT untuk memperkuat legitimasi pengurusan. Masyarakat Pelang sudah mulai resah karena belum ada kejelasan soal kasus ini,” ungkap seorang warga kepada tim media.
Sorotan tajam juga mengarah kepada Iskandi yang menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Pelang Sejahtera. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iskandi diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara dan diduga menjadi salah satu aktor sentral dalam kemelut internal koperasi tersebut.
Nama Iskandi disebut-sebut dalam sejumlah persoalan yang kini dipersoalkan anggota koperasi. Salah satunya terkait dugaan cacat prosedur karena yang bersangkutan disebut tidak tercantum dalam SK CPCL (Calon Petani Calon Lahan), namun tetap aktif dalam kepengurusan koperasi.
Tak hanya itu, pengurus koperasi juga diduga menggunakan dana koperasi tanpa melalui mekanisme musyawarah anggota, termasuk pembelian enam unit sepeda motor Honda Versa yang dipersoalkan sejumlah anggota.
Selain dugaan penyalahgunaan dana, muncul pula tudingan adanya pungutan liar kepada anggota koperasi yang disebut tidak pernah diatur dalam AD/ART maupun diputuskan melalui rapat anggota.
Situasi ini membuat sebagian anggota mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana yang bersumber dari aktivitas koperasi plasma masyarakat.
Di tengah polemik yang terus berkembang, penyidik Polres Ketapang mengaku masih melakukan pendalaman terhadap data dan keterangan para pengurus koperasi.
“Untuk kelanjutan perkara Pelang, minggu depan akan dilakukan klarifikasi tambahan terhadap pengurus koperasi untuk mencocokkan data yang diberikan perusahaan dengan data koperasi,” ujar penyidik kepada media.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan kasus akan ditingkatkan apabila ditemukan unsur pidana.
“Makanya kami masih memperdalam keterangan para pengurus beserta data. Jika ditemukan adanya pidana maka akan kita lanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ketapang menyebut pelaksanaan RAT tetap wajib dilakukan sesuai aturan koperasi dan AD/ART. Namun mereka menegaskan bahwa proses hukum tidak otomatis gugur hanya karena koperasi tetap melaksanakan agenda tahunan.
“Proses hukum tetap tidak menghilangkan peristiwa yang dilakukan pada waktu lampau dan tetap harus diproses sebagaimana mestinya jika memang cukup dan terbukti bersalah,” jelas pihak dinas.
Meski demikian, di lapangan muncul kekhawatiran adanya intervensi terhadap anggota koperasi yang dinilai kurang memahami aturan organisasi. Beberapa anggota khawatir forum RAT justru dimanfaatkan untuk mempertahankan kepengurusan lama tanpa menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan di tubuh koperasi yang semestinya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan justru memicu konflik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.(Tim/Red)
Part:16
Bersambung..
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengurus Koperasi Pelang Sejahtera, Iskandi, penyidik Polres Ketapang, serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ketapang.