Depok, Jawa Barat- Ledaknews.com. Akibat kesalahan prosedur penanganan kecelakaan kendaraan di tol Cijago, dua oknum Polantas Depok menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya pada hari Rabu (18/12/2024).
Oknum Polantas Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian diduga tidak profesional menangani kasus tabrakan lantaran diduga berpihak kepada penabrak dan mobil penabrak di suruh petugas jasa marga menggunakan mobil derek ke bengkel tanpa adanya persetujuan dan negosiasi dengan pihak korban terkait pembiayaan perbaikan mobil yang rusak berat.
Kronologisnya, terjadi lakalantas di tol km 48, Cijago Cimanggis Depok, Mobil Chevrolet berwarna Biru bernomor polisi B 2972 STZ yang dikemudikan oleh salah seorang dari dua penumpang anak muda yang diduga mabuk dengan kecepatan tinggi yang diperkirakan lebih dari 120 km/jam.
Diketahui sopir bernama Devano mengemudikan mobil Chevrolet menabrak mobil Brio secara beruntun dengan mobil Grand Max pembawa Gas Elpiji mengakibatkan mobil Brio mengalami kerusakan berat pada hari Senin (2/12/2024) siang.
Pada saat itu datang dua anggota polantas bernama Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian anggota Satlantas Depok. Mobil yang mengalami kecelakaan di amankan di pos jasa Marga terdekat tanpa mengamankan pengemudi mobil penabrak, bahkan mereka dibiarkan pergi oleh Polantas.
Karena diduga ada kesalahan Prosedur dalam penanganan kecelakaan tersebut, pihak korban yang merasa dirugikan melaporkan kedua oknum polantas itu ke Propam Polda Metro Jaya.
Foto: Devano pemuda pengemudi mobil Chevrolet biru bernopol B 2972 STZ
Pada hari ini Rabu(18/12/2024) jam 10 pagi, kedua oknum Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro jaya.
Menurut keterangan Supir derek Jasa Marga bernama Usup, mobil penabrak di keluarkan atas kemauan kedua oknum Polantas tanpa ada jaminan kepada korban, tanpa ada persetujuan korban dan korban tidak di beritahu bahwa mobil tersebut di dibebaskan oleh kedua oknum lantas Depok.
“Yang paling menyedihkan pihak penabrak tidak mau ganti biaya perbaikan mobil yang rusak, jelas-jelas mereka menabrak mobil kami tapi dibebaskan oleh oknum lantas, ” ucap korban.
Berdasarkan hal tersebut maka pihak korban mengadukan oknum ke propam Polda Metro Jaya diterima Ganda Pratama petugas Yanduan dengan pengaduan Nomor: SPSP2/298/XII/XII/2024/Subbagyanduan Per tanggal 11 Desember 2024.
Pada saat media mengkonfirmasi kepada Kabid Propam Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan pihaknya akan memproses para oknum tersebut.
“Kita proses pelanggarannya, ” singkat Kabid Propam.
Tim/Red