
Menurut Samsudin, yang merupakan paman sekaligus Ketua Adat Dayak Baru Leman menyampaikan kepada media bahwa pembunuhan sadis yang menimpa keponakannya itu bermula dari telpon rekan kerja korban yang menghubungi ayah korban setelah mendapati Tri Dianti (korban) tidak melakukan pinjer jam pulang kerja.
Rekan korban menanyakan apakah Tri Dianti telah pulang ke rumah? Karena tidak melakukan absen/pinjer pulang. Ayah korbanpun kemudian menjawab bahwa anaknya belum pulang ke rumah.
Bermula dari telpon itulah kemudian dilakukan pencarian terhadap korban (Kamis, 23 Juli 2026).
Yanto (pelaku) yang mendengar kabar pacarnya belum pulang mendatangi orang tua korban dan bersama-sama orang tua korban mencari Tri Dianti.
Dari informasi yang diterima keluarga korban, pagi hari….ada yang melihat korban bersama pelaku sarapan bersama. Informasi itu kemudian dipergunakan untuk melakukan penelusuran. Pelaku tetap tidak mengaku meski sudah digebuki warga. Ketika sudah diserahkan ke Polsek, barulah pelaku mengakui bahwa dialah yang menghabisi Tri Dianti.
Belum diketahui apa motif pelaku, namun menurut informasi keluarga korban, hubungan pelaku dan korban terlihat baik-baik saja sebelumnya.
Dari hasil visum, paman korban mengatakan ada beberapa luka di bagian lutut, kepala dan bagian organ intimnya dirusak.
“Anak kami ditemukan dalam posisi terikat tangan dan kaki dalam karung, dan telah dikubur oleh pelaku. Kami mengharapkan keadilan, hukum yang setimpal”. Ucap Bapak Samsudin, paman korban ketika ditemui di kamar jenazah RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
Jenazah korban nampak membiru, bengkak dan mengeluarkan cairan dari hidung.
Nafis Akmal, S.H., selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Tri Dianti, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh seluruh proses hukum atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya almarhumah. Kami akan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga keluarga korban memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku pembunuhan telah diamankan di Polres Kabupaten Ketapang dan menunggu proses lebih lanjut.