DPD IPK Kepri Serahkan Mandat Pembentukan Kepengurusan IPK Bintan

Bintan, Kepri — Ledaknews.com Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK TK I) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan mandat kepada calon pengurus untuk mempersiapkan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD IPK TK II) Bintan.

Penyerahan mandat tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi dan penguatan organisasi IPK di Bintan. Mandat dituangkan melalui Surat Mandat Nomor: 05/MANDAT/DPD-IPK/KEPRI/V/2026 yang ditandatangani Ketua DPD IPK TK I Provinsi Kepri, Budi Bukti Purba, bersama Sekretaris DPD IPK TK I Kepri, Abdi Sinaga, tertanggal 31 Oktober 2026.

Dalam surat mandat tersebut, DPD IPK TK I Provinsi Kepri memberikan mandat kepada tiga orang, yakni Mohammad Abduh sebagai Ketua, Rino Oktavian sebagai Sekretaris, dan Rudi Purba sebagai Wakil Ketua.

Ketiganya diberikan kewenangan untuk membentuk struktur kepengurusan DPD IPK TK II Kota Batam dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta ketentuan dan kebijakan organisasi yang berlaku.

“Mandat ini merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab organisasi. Karena itu, kami berharap seluruh penerima mandat dapat menjalankannya dengan sungguh-sungguh, sesuai AD/ART dan tetap menjaga nama baik serta marwah Ikatan Pemuda Karya,” ujar jajaran DPD IPK TK I Provinsi Kepri.

Dalam pelaksanaannya, penerima mandat diwajibkan menyusun dan melengkapi struktur kepengurusan sekurang-kurangnya untuk posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Selain itu, penerima mandat juga diminta melakukan konsolidasi internal dengan kader IPK di wilayah Bintan.

Hasil pembentukan struktur kepengurusan selanjutnya wajib dilaporkan kepada DPD IPK TK I Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari proses organisasi.

“Konsolidasi menjadi hal yang sangat penting. Kita ingin kepengurusan yang terbentuk nantinya mampu merangkul kader, membangun solidaritas dan menyatukan langkah seluruh unsur IPK di Bintan,” lanjutnya.

Mandat tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2026 sampai dengan 28 Desember 2026. Selama masa berlaku mandat, penerima mandat juga berkewajiban menjaga nama baik organisasi serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip organisasi.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan mandat tidak dilaksanakan atau disalahgunakan, surat mandat tersebut dinyatakan gugur dengan sendirinya. DPD IPK Provinsi Kepulauan Riau juga memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain guna menjalankan proses pembentukan kepengurusan.

Sementara itu, Mohammad Abduh selaku penerima mandat sebagai Ketua menyampaikan kesiapan untuk menjalankan amanah organisasi bersama tim yang telah ditunjuk.

“Mandat ini merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan segera melakukan konsolidasi dengan kader-kader IPK di Kota Batam serta mempersiapkan struktur kepengurusan sesuai ketentuan organisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan kepengurusan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan struktur, tetapi juga bagaimana membangun organisasi yang solid dan mampu menjalankan program secara bersama-sama.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh kader. Yang terpenting adalah menjaga persatuan, solidaritas dan kebersamaan dalam satu komando,” katanya.

Penyerahan mandat tersebut sekaligus menjadi momentum bagi DPD IPK TK I Provinsi Kepri untuk memperkuat konsolidasi organisasi di Kota Batam. Dengan terbentuknya kepengurusan yang sesuai ketentuan, IPK diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi organisasi serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan pesan organisasi yang terus mengedepankan persatuan dan loyalitas kader.

“Satu Komando. IPK Setia, IPK Luar Biasa.”

Ikatan Pemuda Karya

(Ita)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *